PALANGKA RAYA- Pengadilan Negeri ( PN) Palangka Raya gagal menggelar sidang perdana kasus pidana dugaan penyelundupan senjata api (Senpi) ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang terjadi pada Mei 2026 lalu.
Lima orang tersangka dalam kasus pidana ini akan diajukan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Palangkaraya.
Kelima terdakwa tersebut masing-masing berinisial JA, BK alias B, BS alias B, YM alias Y dan BMN alias Beng beng.
Empat orang dari para tersangka itu diketahui merupakan anggota polisi. Mereka adalah BK, BS, YM dan BMN. Sementara satu terdakwa lain yakni JU adalah seorang mantan bhayangkari atau istri almarhum Anton.
Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Selasa (1/9/2026) di ruangan sidang Cakra PN Palangka Raya.
Namun, sampai pukul 18.30 Wib, sidang gagal digelar. 4 terdakwa sudah hadir. Hanya JU yang belum nampak.
Mereka pun dikembalikan ke Rutan karena batal sidang. Alasannya, terdakwa tidak lengkap.
"Terdakwa cewek tidak datang, tidak diizinkan oleh Lapas Perempuan oleh sudah malam,"ujar petugas PN.
Agenda sidang perdana itu sendiri berisi pembacaan nota dakwaan oleh JPU terhadap para terdakwa.
Humas PN Palangka Raya,Liwar Mbanni Awang saat dihubungi membenarkan di mulainya sidang perkara pidana tersebut .
“Iya Benar, Selasa sidangnya,“ kata Mbanni Awang, Senin (31/8/2026).
Pejabat Humas yang juga seorang hakim karir di PN Palangka Rya ini menerangkan bahwa pihak pengadilan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Kasus dugaan penyelundupan senpi ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya terjadi pada hari Sabtu 23 Mei 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Palangka Raya.
Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Soroti Kematian Anton Kurniawan! Evaluasi Lapas dan Rutan di Kalteng
Kasus itu berawal dari upaya percobaan melarikan diri oleh seorang napi Lapas bernama Anton Kurniawan Setyanto di lapas yang berlokasi di jalan Tjilik Riwut km 40, kota Palangka Raya.
Dalam aksi nekat upaya kabur yang terjadi tepat tengah hari di saat jadwal jam besuk di lapas itu, Anton yang merupakan mantan anggota polisi tersebut diketahui menggunakan sepucuk senjata api jenis pistol dan menggunakan pistol tersebut guna ditodongkan ke petugas penjaga pintu utama ( P2U) lapas agar mau membuka pintu gerbang di area keluar lapas.
Upaya kabur yang diketahui tengah menjalani hukuman seumur hidup akibat dirinya terlibat dalam sebuah kasus pidana pembunuhan dan akhirnya berhasil di gagalkan oleh para petugas yang ada di dalam lapas.
Napi Anton sendiri akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam kamar sel isolasi yang ada di lapas tempatnya dikurung sekitar satu minggu setelah aksi kaburnya yang gagal tersebut.
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, diduga pistol yang digunakan Anton saat mencoba kaburnya itu di dapat dari tersangka JU yang diketahui adalah istri dari Anton.
Tersangka JU menyerahkan pistol tersebut saat dirinya membesuk Anton beberapa saat sebelum suaminya kemudian melakukan aksi nekat percobaan kabur itu.
Sementara empat orang tersangka lain yang diketahui semuanya merupakan anggota polisi diduga terlibat dan mengetahui asal muasal senjata api yang diserahkan tersangka JU dan kemudian gunakan oleh Anton tersebut.(*)
Editor : Agus Pramono