69 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Karhutla di Kotim

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 16:00 WIB
Puluhan saksi diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kotim kasus karhutla.(Humas)
Puluhan saksi diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kotim kasus karhutla.(Humas)

SAMPIT – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. 

Sebanyak 69 saksi telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kotim untuk mengungkap kronologi, penyebab kebakaran hingga pihak yang diduga bertanggung jawab.

Pemeriksaan puluhan saksi tersebut dilakukan dalam proses penanganan sejumlah perkara karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim.

Baca Juga: Kemarau dan Karhutla Berdampak Kepada Hasil Panen dan Pendapatan Petani di Sampit

Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, mengatakan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk membuat terang suatu perkara.

“Setiap informasi dan laporan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang suatu perkara serta memastikan adanya kepastian hukum,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, keterangan dari 69 saksi dikumpulkan untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian, lokasi, serta penyebab kebakaran. 

Polisi juga mendalami keterangan tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Selain pemeriksaan saksi, Polres Kotim bersama jajaran polsek terus melakukan patroli dan monitoring di sejumlah titik yang dianggap rawan karhutla.

Baca Juga: Langit Pelantaran Memerah Tadi Malam, Api Karhutla Membesar hingga Ancam Permukiman

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Polisi mengingatkan bahwa pembakaran lahan berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan hingga terganggunya aktivitas masyarakat.

Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.

“Segera laporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla, sehingga dapat segera dilakukan penanganan,” imbaunya.

Polres Kotim menegaskan komitmennya menjaga wilayah Kotim dari ancaman karhutla melalui penguatan pencegahan, penanganan cepat, patroli hingga penegakan hukum. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
satreskrim polres kotim gangguan kesehatan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain karhutla