NANGA BULIK – Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba selama periode bulan Agustus 2026 yang diamankan dari enam tersangka pada empat laporan polisi.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, disaksikan unsur Forkopimda, dan perwakilan Dinas terkait, di Mapolres Lamandau, Jumat (4/9/2026).
Total ada sebanyak 7,2 kilogram barang bukti sabu yang dimusnahkan dan narkotika jenis inex sebanyak 69 butir atau seberat 26,80 gram.
Baca Juga: Oknum dari Honda dan Adira Finance Lamandau Diduga Tipu 72 Konsumen Sejak Tahun 2024
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses penyidikan dan mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Pemusnahan ini juga untuk memastikan narkotika tidak disalahgunakan,” tegas Kapolres.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika sekaligus sebagai upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Jika dikonversikan dalan rupiah, barang bukti narkotika yang kita musnahkan kali ini nilainya mencapai miliaran rupiah, dan menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi bangsa,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa Polres Lamandau akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam memasukkan maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.(*)
Editor : Agus Pramono