Diupah Rp500 Ribu untuk Bakar Lahan, Dua Warga di Telawang Kotim Diamankan Polisi

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 10:00 WIB
Pelaku pembakar lahan.(Humas)
Pelaku pembakar lahan.(Humas)

 

SAMPIT – Dua orang di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan polisi usai diduga membakar lahan secara sengaja. Salah satu pelaku bahkan disebut menerima bayaran Rp500 ribu untuk aksi tersebut. 

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim, Iptu Edi Walujo, mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MN dan Y. 

Baca Juga: Polda Kalteng Optimalkan Tepung Singkong untuk Padamkan Bara Api di Lahan Gambut

Keduanya diamankan jajaran Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim setelah polisi melakukan penyelidikan atas informasi adanya dugaan pembakaran lahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Y diduga melakukan pembakaran atas suruhan MN. Sebagai imbalannya, Y disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu dari MN.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Polres Kotim melalui Polsek Telawang langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai kebakaran di wilayah Desa Kenyala. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mencari pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Berdasarkan keterangan awal dalam penanganan perkara, Y diduga melakukan pembakaran atas suruhan MN. Atas perbuatan tersebut, Y disebut menerima upah sebesar Rp500.000 dari MN,” ujarnya, Senin (7/9/2026). 

Baca Juga: Kapolda Kalteng Mengatakan Sudah Ada 24 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut juga telah diamankan.

Barang bukti tersebut nantinya digunakan untuk memperkuat proses pembuktian serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa karhutla tersebut.

Polisi menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap praktik pembakaran lahan secara sengaja, terutama di tengah kondisi rawan karhutla di Kotim.

“Setelah memperoleh informasi terkait kejadian tersebut, jajaran Polsek Telawang dan Resmob Polres Kotim melakukan penyelidikan dan serangkaian tindakan kepolisian hingga mengamankan kedua orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya. 

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan konstruksi peristiwa dan peran masing-masing tersangka berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
pembakaran lahan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain karhutla Desa Kenyala