KUALA KAPUAS – Niat iseng membakar tumpukan daun kering dan semak belukar berujung petaka. Seorang pria bernama Yohanes Kono diamankan Polres Kapuas setelah api yang dinyalakannya merambat hingga membakar lahan sekitar satu hektare di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di areal perizinan perusahaan, Desa Katunjung, Kecamatan Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrital Sputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika dua saksi yang berada di lapangan melihat kepulan asap dari kawasan tersebut.
Keduanya kemudian mendatangi sumber asap dan menemukan lahan terbakar di sekitar area parkir alat berat.
Baca Juga: Karhutla Pulang Pisau Sengaja Dibakar, 2 Pelaku Bakar 12 Titik Lokasi, Siapa yang Suruh?
Saat melakukan pengecekan, saksi melihat seorang laki-laki berdiri tidak jauh dari lokasi kebakaran. Ketika ditanya mengenai sumber api, pria tersebut mengakui telah melakukan pembakaran.
“Tersangka mengaku membakar tumpukan sampah daun kering dan semak belukar menggunakan korek api gas,” ujar Danny, Senin (7/9/2026).
Api yang awalnya berasal dari tumpukan daun kering dan semak belukar kemudian merambat hingga membesar.
Kondisi tersebut membuat pihak manajemen perusahaan segera melakukan penanganan karena kobaran api hampir mencapai area parkir alat berat.
Proses pemadaman dilakukan menggunakan excavator dan water tank. Setelah dilakukan upaya pemadaman, api akhirnya berhasil dikendalikan.
Meski demikian, kebakaran tersebut menghanguskan lahan dengan luas diperkirakan mencapai kurang lebih satu hektare.
Mengaku Hanya Iseng
Danny mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak memiliki motif khusus dalam melakukan pembakaran tersebut.
Yohanes disebut membakar lahan karena iseng. Saat melihat tumpukan daun kering dan semak belukar, muncul keinginannya untuk membakar menggunakan korek api gas.
Setelah menerima laporan kejadian, polisi kemudian mengamankan Yohanes beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Mako Polsek Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain satu buah korek api gas merek Marlboro Shuffle warna kuning emas, satu potong kayu yang telah terbakar, dua potong semak belukar terbakar, serta satu kantong abu bercampur tanah bekas terbakar.
Terancam Diproses Hukum
Atas perbuatannya, Yohanes dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengamankan tersangka dan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Danny.(*)
Editor : Agus Pramono