SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menangani 22 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari penanganan tersebut, polisi telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, 22 perkara itu terdiri atas empat Laporan Polisi (LP) dan 18 Laporan Informasi (LI).
“Polres Kotim terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi terkait karhutla,” katanya, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Kapolda Kalteng Mengatakan Sudah Ada 24 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan
Dari empat LP tersebut, tiga perkara melibatkan perorangan, sedangkan satu perkara merupakan perkara korporasi yang penanganannya dilakukan secara gabungan bersama Ditreskrimsus.
Dalam proses penyidikan empat LP, polisi telah memeriksa 23 saksi. Sementara dari 18 LI, sebanyak 50 saksi telah diperiksa.
“Dengan demikian, total saksi yang telah diperiksa dalam penanganan perkara karhutla tersebut mencapai 73 orang,” ujarnya.
Dari keseluruhan penanganan perkara itu, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga tersangka di antaranya telah ditahan di Rutan Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Diupah Rp500 Ribu untuk Bakar Lahan, Dua Warga di Telawang Kotim Diamankan Polisi
Polres Kotim menegaskan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman dan pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
“Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” bebernya.
Penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan pihak terkait, terutama untuk kasus yang membutuhkan penanganan secara terpadu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan sekaligus mencegah dampak karhutla terhadap masyarakat. (*)
Editor : Agus Pramono