Polres Kotim Musnahkan Hampir 1 Kilogram Narkotika, Diperkirakan Selamatkan 9.473 Jiwa

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 12:00 WIB
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra memimpin pemusnahan narkoba. (Miftahul Ilma/kaltengpos.jawapos.com)
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra memimpin pemusnahan narkoba. (Miftahul Ilma/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika dengan berat bersih hampir satu kilogram dari tiga perkara yang melibatkan tiga tersangka. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kotim, Kamis (17/9/2026) sore.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan total 40 bungkus narkotika. Berat bersih keseluruhan mencapai 947,31 gram.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Tiga perkara tersebut masing-masing LP Nomor 56 tanggal 18 Agustus 2026 dengan tersangka Ramadani bin Hairansah dan barang bukti 911,11 gram yang diamankan di Kos Harian Manggis, Jalan Manggis 2, Sampit.

Kemudian LP Nomor 58 tanggal 2 September 2026 dengan tersangka Mat Mualah bin Hafid. Dari perkara ini, polisi mengamankan 11,58 gram narkotika di Perum Green Pelita, Jalan Pelita Barat, Sampit.

Sementara LP Nomor 59 tanggal 2 September 2026 menjerat tersangka Mulyanto bin Matwadi dengan barang bukti 24,62 gram yang diamankan di Perum Citra Mandiri, Jalan Pelita Barat, Sampit.

Jika dikalkulasikan berdasarkan nilai ekonomis, seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.420.965.000.

Kadek menyebut, berdasarkan perhitungan rasio satu gram narkotika berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pemusnahan tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar kepada sekitar 9.473 orang.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memperkirakan sekitar 9.473 jiwa dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotim.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa kandungannya oleh Tim UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kotim. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, BNNK Kotim, Kasat Narkoba Polres Kotim, Kasi Humas, penasihat hukum tersangka serta Kepala UPTD Labkesda Kotim.

Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara narkotika setelah dilakukan penyitaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

“Polres Kotim akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” imbuhnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
kapolres kotim akbp i kadek dwi yoga sidhimantra penyalahgunaan narkotika polres kotim narkotika