MUARA TEWEH - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 7,33 gram bruto, yang diduga kuat melibatkan seorang pria sebagai pengedar.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.28 WIB. Lokasi pengungkapan berada di sebuah kapal penyeberangan yang melintas di kawasan aliran Sungai Barito, tepatnya di RT 002, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam operasi itu, personel Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial TE (48) yang tengah berada di atas kapal penyeberangan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi umum dari masyarakat sekitar. Setelah itu, petugas memperlihatkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan badan dan barang bawaan kepada yang bersangkutan sebelum pemeriksaan dimulai.
Hasil penggeledahan mengungkap adanya 1 plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 4,86 gram bruto. Selain itu, ditemukan pula 8 plastik klip ukuran kecil berisi serbuk kristal putih serupa dengan berat kotor 2,47 gram bruto.
Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang-barang itu meliputi plastik klip kosong, korek api, bong, kotak kecil bertuliskan PAGODA, dompet, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, tas selempang, telepon genggam, uang tunai Rp2.805.000, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra WP menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.
"Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini adalah salah satu bentuk keseriusan kami untuk melindungi masyarakat Kabupaten Barito Utara dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ungkap Iptu Novendra.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
Editor : Agus Pramono