PALANGKA RAYA – Perkara dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Palangka Raya yang melibatkan mahasiswa berinisial DW memasuki tahap praperadilan. Pihak DW menguji keabsahan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polresta Palangka Raya.
Permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukum DW, Michael Luwarwan dari AWR Law Firm, ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Plk.
Dalam permohonannya, pihak DW membantah tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada kliennya. Kuasa hukum menyebut hubungan antara DW dan perempuan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka serta diketahui oleh pihak keluarga.
Michael menyampaikan, DW mengenal perempuan tersebut di sebuah klub malam di Palangka Raya sekitar Mei 2026. Keduanya kemudian disebut menjalin hubungan sejak Juni 2026.
Menurut pihak DW, hubungan tersebut diketahui oleh keluarga perempuan tersebut, termasuk ibu dan neneknya. DW juga disebut beberapa kali mengikuti kegiatan bersama keluarga dan pernah berada dalam satu kamar dengan perempuan tersebut.
Atas dasar itu, pihak DW menilai tidak terdapat unsur paksaan dalam hubungan keduanya.
“Secara yuridis, tindakan orang tua yang sejak awal memberikan restu, memfasilitasi tempat, hingga mengajak liburan sekamar menunjukkan ketiadaan unsur paksaan, tipu muslihat, atau mens rea atau niat jahat dari DW,” ujar Michael.
Menurut Michael, hubungan keduanya mulai memburuk sekitar 10 Agustus 2026. Saat itu, ibu perempuan tersebut disebut meminta agar hubungan tersebut diakhiri.
DW kemudian disebut memenuhi permintaan tersebut. Pihak DW mendalilkan, setelah hubungan berakhir, keluarga perempuan tersebut melaporkan DW setelah sebelumnya terjadi perselisihan terkait permintaan kompensasi dan upaya penyelesaian melalui hukum adat Dayak.
Selain mempersoalkan substansi perkara, pihak DW juga mempertanyakan proses penanganan yang dilakukan kepolisian.
Michael menyebut DW hendak berangkat ke Bali melalui Bandara Tjilik Riwut pada 17 Agustus 2026. Namun, DW kemudian dibawa oleh ayah dan dua kakak perempuan tersebut bersama seorang anggota kepolisian.
Menurut pihak DW, kliennya mengalami kekerasan dan pembatasan kebebasan sebelum dibawa ke Polresta Palangka Raya.
“DW dibawa paksa ke Polresta Palangka Raya tanpa pernah menerima surat panggilan atau diperiksa secara patut sebelumnya,” kata Michael.
Pihak DW juga mempersoalkan rangkaian administrasi penanganan perkara yang disebut berlangsung pada 18 Agustus 2026. Rangkaian tersebut meliputi laporan polisi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidikan, penetapan tersangka hingga penangkapan.
Mereka menilai proses tersebut cacat hukum sehingga diajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Dalam permohonannya, pihak DW juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang antara lain menempatkan penetapan tersangka sebagai salah satu objek yang dapat diuji melalui praperadilan.
Pihak Korban Bantah Dalil DW
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak DW.
Ari menilai alasan bahwa dugaan pencabulan tidak terjadi karena hubungan tersebut diketahui atau mendapat dukungan keluarga tidak menghapus persoalan hukum, mengingat perempuan yang menjadi korban masih di bawah umur.
Ia menyebut persoalan persetujuan dan status korban harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan anak.
“Pernyataan kuasa hukum tersangka yang mendalilkan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi karena tidak pernah dilarang dan didukung oleh orang tua korban adalah sebuah kesesatan hukum,” ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Ari, dukungan atau pembiaran dari keluarga tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi.
Ari juga membantah narasi yang menyebut DW menjadi korban penculikan ketika dibawa oleh keluarga perempuan tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Menurutnya, tindakan keluarga tersebut merupakan upaya mengamankan DW yang disebut berpotensi melarikan diri sebelum kemudian diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya.
“Tindakan keluarga yang menyerahkan tersangka secara utuh ke hadapan penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya adalah wujud ketaatan pada hukum,” ucapnya.
Pihak korban juga menyatakan tidak mempersoalkan langkah DW mengajukan praperadilan. Menurut Ari, pengajuan tersebut merupakan hak hukum tersangka.
Namun, ia menegaskan seluruh dalil yang diajukan dalam praperadilan harus diuji melalui persidangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal ketat persidangan praperadilan ini,” ujar Ari.
Polisi Pertimbangkan Kondisi Korban
Di tengah proses praperadilan tersebut, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna memberikan penjelasan terkait penahanan kembali DW. Ia mengatakan, penyidik mempertimbangkan kondisi korban yang masih di bawah umur serta keberlangsungan proses hukum.
Menurut Andiyatna, perkara yang ditangani merupakan dugaan pencabulan terhadap anak. Karena itu, kondisi korban menjadi salah satu hal yang diperhatikan kepolisian dalam proses penyidikan.
“Artinya kan tetap dia kan di bawah umur ya, pencabulan ya. Bukan pelecehan, tapi pencabulan,” kata Andiyatna, Sabtu (26/9/2026).
Ia menjelaskan, perhatian terhadap kondisi korban diperlukan agar proses penyidikan hingga persidangan dapat berjalan. Korban diharapkan tetap dapat memberikan keterangan tanpa mengalami tekanan psikologis akibat perkara yang telah diketahui publik.
Andiyatna mengatakan, perkara tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian keluarga korban, masyarakat sekitar, serta unsur Dewan Adat Dayak (DAD). Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif.
“Biar proses hukum lancar, penyidikan apa ke depannya di persidangan juga si korban kan bisa memberikan keterangan sesuai ini, tidak trauma,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan dan perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut dapat menjadi tekanan tersendiri bagi korban. Karena itu, kepolisian mempertimbangkan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
“Kalau sudah diketahui umum, nah dia kan psikologis berubah kan. Diketahui orang banyak, ini itu, malu ini, sementara proses berjalan, di persidangan ini,” jelasnya.
Selain kondisi korban, kepolisian juga mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk keamanan terhadap tersangka.
“Kita dari Polri kan untuk menjaga kedua belah pihak. Dengan adanya ini kita khawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap si tersangka juga tentunya,” katanya.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, kepolisian kemudian memutuskan untuk kembali melakukan penahanan terhadap DW.
“Makanya sudah kita tahan kembali. Khawatir proses lanjut,” ujar Andiyatna.
Ia menegaskan, penahanan tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengambil risiko terhadap kondisi korban maupun tersangka.
Andiyatna juga menanggapi dalil dari pihak DW yang menyebut hubungan keduanya berlangsung atas dasar suka sama suka. Menurutnya, status perempuan tersebut yang masih di bawah umur menjadi bagian penting dalam perkara yang sedang ditangani.
Ia menyebut persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari klaim mengenai hubungan suka sama suka, tetapi juga dari dampak yang mungkin timbul terhadap korban dan keluarganya serta aspek kamtibmas.
“Bukan pelecehan, tapi pencabulan. Nah terkait pencabulan kan setelah diketahui apa tuh dampak risikonya secara psikologis, dia sama keluarganya dan sebagainya. Terus dampak harkamtibmasnya,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, korban juga perlu mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung agar kondisi fisik dan mentalnya tetap terjaga.
“Dia harus dikawal juga, harus kondusif lah kesehatan fisiknya, mentalnya,” katanya.
Penahanan Dilanjutkan hingga Berkas Lengkap
Terkait sampai kapan DW akan ditahan, Andiyatna mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke jaksa penuntut umum.
“Nanti kita lagi melengkapi berkas. Nanti kalau dinyatakan lengkap sama kejaksaan, kita limpahkan langsung. Berkas dengan tersangkanya,” kata Andiyatna.
Sementara mengenai langkah praperadilan yang ditempuh pihak DW, Andiyatna menyebut hal tersebut merupakan hak pihak tersangka. Ia menyerahkan proses pengujian tersebut kepada hakim.
“Terkait dengan dia mempraperadilankan, itu haknya mereka, silakan saja. Kita serahkan nanti ke hakim yang menilai,” ujarnya.
Dengan demikian, saat ini terdapat perbedaan keterangan antara pihak DW dan pihak korban mengenai hubungan keduanya, proses penanganan perkara, serta keabsahan tindakan kepolisian. Masing-masing pihak menyampaikan dalil melalui kuasa hukum dan proses praperadilan akan menjadi ruang untuk menguji dalil terkait penangkapan serta penetapan tersangka.
Sementara perkara pokok dugaan pencabulan tetap berjalan sesuai proses hukum. Benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut nantinya ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta dalam proses peradilan pidana.(*)
Editor : Agus Pramono