PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap penanganan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam dua pekan terakhir.
Sebanyak 26 laporan polisi (LP) telah ditangani, dengan delapan tersangka di antaranya telah ditahan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, laporan langsung ke kepolisian, hingga hasil patroli petugas di lapangan.
Baca Juga: Ketika “Normal” Tidak Berarti Tanpa Dampak: Asap Karhutla Palangka Raya dalam Perspektif HAM
“Pelaku tertangkap tangan melakukan pembakaran,” ujar Iwan di hadapan awak media, Senin (28/9/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
130 Informasi dan Laporan Ditangani
Polda Kalteng juga memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla selama periode penanganan tahun ini.
Tercatat ada 130 informasi dan laporan yang telah dilakukan penyelidikan. Jumlah tersebut terdiri dari 84 informasi dan 46 laporan polisi.
Dari 46 laporan polisi tersebut, sejumlah perkara masih berada dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak lima laporan polisi masih dalam proses penyelidikan, 24 laporan polisi dalam proses penyidikan, 13 perkara telah memasuki tahap I, dan tiga perkara telah memasuki tahap II.
Selain perkara yang melibatkan individu, kepolisian juga menangani kasus yang berkaitan dengan korporasi.
Kapolda menyebut terdapat 12 korporasi yang telah masuk proses penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi pembuktian.
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian,” bebernya.
Baca Juga: Dampak Karhutla Kalteng: 12.566 Hektare Terbakar, ISPA Tembus 91 Ribu
Dalami Peran Korporasi
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah titik asal api yang berada di luar area HGU. Namun, penyidik masih mendalami keterkaitan dan langkah penanganan yang dilakukan oleh korporasi apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.
Menurut Iwan, penyidik perlu melihat sejauh mana perusahaan menjalankan kewajibannya dalam melakukan pencegahan dan penanganan karhutla.
“Kami masih mau melihat, upaya yang dilakukan korporasi itu seperti apa, dan kewajiban perusahaan dalam melengkapi sarpras untuk penanganan karhutla,” ungkapnya.
Baca Juga: DAD Kotim Minta Penindakan Karhutla Tak Pandang Bulu, Korporasi Juga Harus Ditindak
Polda Kalteng menyatakan proses penyidikan terhadap perkara korporasi masih berjalan. Pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan untuk memastikan fakta serta memenuhi kebutuhan pembuktian dalam setiap perkara. (*)
Editor : Ayu Oktaviana