SAMPIT – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Polres Kotim mencatat sebanyak 10 laporan polisi telah naik ke tahap penyidikan dengan total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso mengatakan, dari 11 tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah perkara lainnya.
Baca Juga: ISPU Kotim Masih Berfluktuasi, Dalam Hitungan Jam Bisa Naik Turun
“Untuk laporan polisi, kita menangani 10 laporan polisi. Untuk tersangka kita ada 11 orang, yang kita tahan sebanyak tujuh orang,” katanya, Kamis (1/10/2026).
10 perkara tersebut ditangani di sejumlah wilayah hukum. Antara lain, dua perkara ditangani Polsek Ketapang, dua oleh Polres Kotim, satu oleh Polsek Telawang, satu oleh Polsek Kota Besi, dan satu perkara ditangani di Jaya Karya.
Kasatreskrim menegaskan, seluruh 10 perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan sudah memiliki tersangka. Di sisi lain, polisi masih menangani sekitar 17 perkara yang berada pada tahap penyelidikan.
“Semua sudah naik ke penyidikan dan sudah ada tersangka. Yang masih penyelidikan ini sekitar ada 17 perkara,” jelasnya.
Jumlah tersangka juga masih berpotensi bertambah. Polisi masih mengembangkan perkara yang ditangani, termasuk kasus di Jaya Karya yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
Baca Juga: Bupati Kotim Sebut Kabut Asap Sampit Banyak Kiriman dari Wilayah Selatan Kotim
“Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan penambahan tersangka, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu,” tegas Sugiharso.
Yang menarik, dari 11 tersangka tersebut, mayoritas disebut membakar lahan milik sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sebanyak 10 orang mengaku membakar lahan pribadi.
Sementara satu tersangka lainnya, dalam perkara di wilayah Telawang, mengaku membakar lahan milik orang lain setelah mendapatkan bayaran.
“Dari 11 pelaku, ada 10 orang yang membakar lahan pribadi. Yang satu orang itu di Telawang mengaku bahwa dia membakar lahan milik orang, diupah Rp500.000,” ungkapnya.
Baca Juga: Gedung SMAN 1 Cempaga Terbakar, Bupati Kotim Pastikan Proses Belajar Tak Terhenti
Selain perorangan, korporasi juga tak luput dari penanganan. Total ada dua korporasi yang ditangani. Namun, berkasnya saat ini masih ditangani di Polda Kalteng.
“Infonya sudah naik sidik. Untuk perkembangannya, nanti Polda yang menjelaskannya,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana