KASONGAN – Aktivitas pembakaran ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka berujung proses hukum. Seorang pria berinisial G (61), warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
G diamankan polisi saat sedang melakukan pembakaran di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan, penangkapan bermula ketika Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan melakukan patroli menuju wilayah Tasik Payawan.
Saat melintas di lokasi, petugas melihat G sedang membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka. Api yang dinilai mulai membesar dan berpotensi meluas kemudian membuat petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut.
“Petugas menemukan tersangka sedang melakukan pembakaran ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka. Melihat api mulai membesar dan berpotensi meluas, petugas segera menghentikan aktivitas pembakaran,” ujar Dodik dalam press release di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026).
G kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, dan satu kartu SIM.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan atau Tahap I. Satreskrim Polres Katingan memproses G berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Dodik menegaskan, Polres Katingan akan menindak setiap aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Polres Katingan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana