SAMPIT – Sebanyak 12 orang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine dalam penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Jalan Rahadi Usman, eks Golden, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (9/10/2026).
Dari 31 orang yang diamankan untuk pemeriksaan, 19 lainnya diwajibkan menjalani lapor sesuai ketentuan.
Baca Juga: Jadi Wadah Maksiat, Petugas Akan Rutin Laksanakan Patroli Malam di Pasar Eks Mentaya
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo menjelaskan, penggerebekan tersebut melibatkan personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim.
Seluruh orang yang berada di lokasi diperiksa untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan dilanjutkan dengan tes urine terhadap 31 orang yang diamankan.
“Dari hasil tes urine, sebanyak 12 orang dinyatakan positif. Mereka selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (12/10/2026).
Sementara itu, 19 orang lainnya dikenakan kewajiban lapor sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian terhadap orang-orang yang diperiksa dalam kegiatan tersebut.
Edi mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kotim. Pengawasan dan penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Terurus, Bangunan Eks Mentaya Sampit Diduga Jadi Tempat Maksiat
Polres Kotim juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi dari warga dinilai dapat membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.
Kepolisian mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat, terutama untuk mencegah dampaknya meluas dan melindungi generasi muda. (*)
Editor : Ayu Oktaviana