Ia menegaskan, apabila pihak perempuan ingin meminta pertanggungjawaban laki-laki yang diduga menghamili, jalur yang tersedia adalah gugatan perdata, bukan memaksa terjadinya pernikahan.
Menurut Togar, gugatan keperdataan dapat diajukan untuk menuntut sejumlah hal, antara lain nafkah anak serta permintaan tes DNA terhadap pria yang diduga sebagai ayah biologis.
Langkah ini penting guna memperjelas status dan tanggung jawab secara hukum. Namun ia mengingatkan, keberhasilan gugatan sangat bergantung pada kekuatan alat bukti.
“Harus ada bukti-bukti lengkap. Bisa berupa tulisan, perjanjian, bukti rekaman, atau hal lain, terutama saksi yang mengetahui bahwa laki-laki tersebut memang pihak yang harus bertanggung jawab secara perdata,” ujarnya.
Togar juga menekankan bahwa dalam konteks hukum keperdataan, tidak ada dasar untuk memaksa laki-laki menikahi perempuan hanya karena kehamilan terjadi.
Kewajiban yang dapat dikejar adalah bentuk tanggung jawab keperdataan, misalnya dukungan finansial bagi anak, selama dapat dibuktikan hubungan biologis atau tanggung jawab yang disepakati.
Ia menilai penggunaan jasa pengacara sangat dianjurkan agar langkah hukum lebih terarah.
Pengacara dapat membantu menyusun konstruksi gugatan, menyiapkan daftar bukti, menghadirkan saksi, hingga mengajukan permohonan tes DNA secara resmi di pengadilan.
“Kalau ingin masalah cepat ada jalan keluarnya, pakai kuasa hukum. Dengan begitu permintaan tanggung jawab bisa tersusun rapi dan pas menurut ketentuan yang berlaku,” kata Togar.
Lebih jauh, Togar menegaskan bahwa isu ini bukan perkara pidana selama tidak ada unsur tindak kriminal lain yang menyertainya.
“Di sini tidak ada pidana. Yang ada hanya soal tanggung jawab, dan itu ditempuh lewat gugatan perdata,” tegasnya.
Dengan demikian, jalur yang disarankan bagi pihak perempuan bukan menunggu ‘paksaan nikah’, melainkan segera menyiapkan bukti, menunjuk kuasa hukum, dan mengajukan gugatan perdata untuk memastikan hak anak, termasuk nafkah dan identitas biologis—terlindungi secara hukum. (abw)