KALTENGPOS.JAWAPOS.COM — Gelombang protes dilontarkan belasan aktivis lingkungan Malaysia. Mereka menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026) sambil menuntut pemerintah Indonesia membuka informasi perusahaan pemegang konsesi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Aksi tersebut digelar Greenpeace Malaysia bersama Himpunan Advokasi Rakyat (RA). Para peserta membawa poster dan spanduk serta menyampaikan tuntutan secara bergantian di depan perwakilan diplomatik Indonesia.
Baca Juga: Kabut Asap Kalimantan Sampai ke Malaysia, Menteri Jumhur: Gara-Gara Angin, Suka Bolak Balik
Desakan itu muncul ketika asap dari kebakaran di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan dilaporkan telah menyebar ke sejumlah negara di kawasan, termasuk Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena kualitas udara di sejumlah wilayah terdampak memburuk hingga masuk kategori sangat tidak sehat.
Greenpeace Malaysia menyebut persoalan asap lintas batas bukan hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat Malaysia.
“Kami menyampaikan seruan ini atas nama jutaan warga Malaysia yang kesehatan, mata pencaharian, dan kehidupan sehari-harinya terdampak setiap tahun oleh polusi asap lintas batas yang berasal dari kebakaran lahan dan hutan di Indonesia,” demikian rilis Greenpeace Malaysia mengutip BBC Indonesia.
Baca Juga: Kabut Asap Kalimantan Sampai Ke Negara Tetangga, Malaysia dan Brunei Mengadu ASEAN
Aktivis juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan perkebunan yang memiliki hubungan kepemilikan dengan pihak Malaysia maupun Singapura. Mereka meminta pemerintah Indonesia tidak berhenti pada penyebutan atau tuduhan, tetapi menunjukkan bukti yang dapat diperiksa publik.
“Kami menyambut pengakuan tersebut sebagai titik awal menuju akuntabilitas lintas batas yang sesungguhnya,” ujar campaign manager Greenpeace Malaysia, Heng Kiah Chun dan chairman Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM), Brendon Gan, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut mereka, pengakuan tanpa disertai bukti yang dapat diakses masyarakat belum cukup untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, mereka mendorong Indonesia menyerahkan bukti mengenai perusahaan-perusahaan terkait kepada Pemerintah Malaysia. Mekanisme tersebut, menurut mereka, dapat ditempuh melalui Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP) maupun melalui jalur bilateral.
“Alih-alih hanya menyampaikannya melalui tuduhan publik dan pernyataan kepada media,” ujar mereka.
Baca Juga: Kotim Masuk Tiga Besar Nasional, Kalteng Kuasai Daftar Daerah dengan Udara Terburuk Hari Ini
Heng dan Brendon menilai masyarakat di negara terdampak justru masih harus menanggung konsekuensi dari polusi asap tersebut, mulai dari ancaman kesehatan hingga kerugian ekonomi.
“Sementara itu, masyarakat yang menanggung risiko kesehatan, beban ekonomi, dan ancaman terhadap kesejahteraan mereka tetap tidak memperoleh pemulihan yang memadai,” ujar Heng Kiah Chun dan Brendon Gan.
Mereka berharap keterbukaan informasi dari pemerintah Indonesia dapat menjadi dasar bagi masyarakat sipil, regulator, hingga parlemen Malaysia untuk menelusuri dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan karhutla.(*)
Editor : Ayu Oktaviana