JAKSA Penuntut Umum (JPU) mengungkap kronologi keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus peredaran sabu seberat 100 gram di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar diduga menerima narkotika tersebut dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni disebut sebagai terdakwa ke-6.
Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin (terdakwa I), Ardian Prasetyo bin Arie Ardih (terdakwa II), Andi Muallim alias Koh Andi (terdakwa III), Ade Candra Maulana bin Mursalih (terdakwa IV), dan Muhammad Rivaldi (terdakwa V).
Jaksa menjelaskan, peredaran narkoba itu berawal pada Selasa, 31 Desember 2024 siang. Saat itu, Muhammad Rivaldi menerima 50 gram sabu langsung dari Ammar Zoni di area Blok 1 Rutan Salemba.
Kasus ini kini tengah bergulir di pengadilan, sementara JPU masih mendalami peran masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan tersebut.
"Pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada Terdakwa V dan Terdakwa VI masing-masing sebanyak 50 gram," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025) mengutip detik.com
Setelah itu, terdakwa Rivaldi menghubungi terdakwa Andi melalui ponsel. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.
Transaksi peredaran narkoba itu berlanjut pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.OO WIB. Masih atas perintah DPO Andre, terdakwa Rivaldi menyerahkan barang haram itu kepada terdakwa Andi.
Setelah itu, Andi menyerahkan lagi kepada terdakwa Asep, transaksi yang sama kembali dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.
"Lalu terdakwa I diperintahkan menuju tangga Tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga Tipe 3 Blok T yang berada di dalam bungkus rokok gudang garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu," ujar jaksa.
Transaksi jual beli sabu ini akhirnya diendus oleh Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan, karena ada gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa Asep, dari kecurigaan itu kemudian dia menggeledah kamar terdakwa Asep.
Jaksa mengungkapkan dari penggeledahan itu ditemukan 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 gram, satu unit handphone, serta uang Rp 233 ribu uang elektronik yang merupakan hasil mengedarkan sabu.
Tak lama, Ardian kemudian menyerahkan diri ke pos penjagaan. Keduanya mengaku narkotika itu hendak dijual di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Selain itu, Terdakwa I juga memiliki peran sebagai sesuai dengan arahan dari orang atas, yaitu atau bandar melalui operator Saudara Kadek (DPO) melalui aplikasi Zangi dengan nomor 1070358687 atas nama OP1, yang mempunyai tugas untuk menjemput atau mengambil narkotika jenis sabu dari Terdakwa III," ungkap Jaksa.
Singkat cerita, setelah aksi itu ketahuan, pihak rutan dan polisi kemudian memeriksa Andi, Asep, Ardian, Ade Candra, dan Rivaldi. Jaksa mengatakan terdakwa Rivaldi mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ammar Zoni.
Hingga akhirnya, kamar Ammar Zoni, yang berada di Blok Q Nomor 4 lantai 2 Rutan Salemba, langsung digeledah. Di situ ditemukan dua unit handphone serta sejumlah barang bukti narkotika.
"Satu botol plastik bertuliskan Happydent yang berisi 1 bungkus plastik klip berukuran sedang kristal warna putih 0,59 gram, 1 bungkus plastik klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta 1 buah tas plastik berisikan 1 bungkus klip berisikan 22 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat 4,2291 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering yang berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar Terdakwa VI," terang jaksa.
Ammar Zoni kemudian dibawa ke pos penjagaan. Selanjutnya seluruh terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (net/abw)
Editor : Ayu Oktaviana