PENYIDIK Kejaksaan Agung mengungkap fakta terbaru, bahwa Sandra Dewi telah membuka rekening atas nama asisten pribadinya, Ratih.
Hal ini diungkap Penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson, dalam sidang keberatan penyitaan aset yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Dalam persidangan itu, Max mengatakan bahwa rekening yang dibuka atas nama Ratih sepenuhnya digunakan Sandra Dewi.
"Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih. Setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi," kata Max, mengutip insertlive.
"Jadi, Bu Sandra Dewi pada waktu itu membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh Bu Sandra Dewi, berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan," tambahnya.
Meski demikian, Max tidak menyebutkan waktu pembukaan rekening maupun total transaksi yang terjadi di rekening tersebut.
"Tapi dalam pelaksanaannya, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa juga uang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri yang beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu?," tutur Max.
Sebelumnya, Max juga sempat mengungkap aliran dana miliaran rupiah dari Harvey Moeis ke beberapa rekening milik Sandra Dewi.
"Di rekening BCA yang (nomor rekening) belakangan 411 itu, dari tahun 2016 sampai 2019 ada uang masuk sebanyak Rp6.038.500.000," kata Max.
"Terus ada juga (transfer) ke rekening Sandra Dewi yang (nomor rekeningnya) 993 itu sebesar Rp7 miliar," tambahnya.
Jika ditotal, terdapat aliran dana lebih dari Rp 13 miliar yang diterima Sandra dari transferan Harvey Moeis.
Sementara itu, Sandra Dewi keberatan asetnya disita. Sandra mengajukan keberatan atas penyitaan aset tersebut dengan alasan harta yang dimilikinya diperoleh secara sah, baik melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah.
Meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya, aset Sandra tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey.
Aset yang disita antara lain 88 tas mewah, rekening deposito Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis bersama sejumlah terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah. (net/abw)
Editor : Anisa Bahril Wahdah