PASANGAN selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan dan perundungan yang diterima melalui media sosial. Kasus tersebut kini ditangani oleh tim kuasa hukum mereka.
Diketahui, kasus tersebut menyeret seorang oknum bhayangkari atau istri polisi yang bertugas di Polres Seruyan.
“Setelah dilakukan penelusuran kemarin, diketahui (terduga pelaku) istri dari anggota polisi, di mana suaminya berdinas di Polres Seruyan di bawah naungan Polda Kalimantan Tengah," kuasa hukum Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, Selasa (23/12/2025) mengutip channel Youtube Intensindigo.
Kuasa hukum Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari pesan langsung atau direct message (DM) Instagram yang diterima Rizky Billar dan berisi kalimat yang dinilai tidak pantas.
“Awalnya klien kami menerima DM Instagram dengan kata-kata yang tidak menyenangkan,” katanya dikutip dari detikhot.
Ia menjelaskan, tim hukum kemudian menelusuri identitas pengirim pesan tersebut. Dari hasil penelusuran sementara, terduga pelaku diketahui seorang perempuan, dan suaminya disebut bekerja di wilayah Kalimantan Tengah.
Sadrakh mengatakan, pihaknya sempat memberikan teguran secara tidak langsung melalui akun Instagram resmi kantor hukum kepada yang bersangkutan.
“Kami kemarin menyampaikan teguran secara tidak langsung melalui akun Instagram resmi kantor kami,” ujarnya.
Setelah itu, terduga pelaku sempat membuka komunikasi dengan pihak kuasa hukum dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, komunikasi tersebut tidak berlanjut.
“Yang bersangkutan sempat menyampaikan permohonan maaf, kemudian komunikasi terputus dengan alasan handphonenya di-hack,” jelas Sadrakh.
Ia menambahkan, terduga pelaku juga menyatakan kesediaan datang ke Jakarta untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, terdapat sejumlah syarat yang diajukan dan dinilai tidak wajar oleh pihak kuasa hukum.
“Ada permintaan agar persoalan ini tidak masuk ke ranah media dan ada syarat lain yang kami anggap tidak logis,” katanya.
Meski sempat terjadi komunikasi, Rizky Billar tetap memutuskan membawa perkara tersebut ke proses hukum. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Pasal yang disangkakan berkaitan dengan Pasal 310 dan 315 KUHP,” pungkasnya.(mif/ram)
Editor : Agus Pramono