KALTENG POS - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 2A Tangerang hari ini, Rabu (7/1). Ijonk keluar lebih awal setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif.
“Yang bersangkutan menjalani pidana tindak pidana kesehatan sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa pidana delapan bulan dan telah memenuhi syarat untuk diberikan Cuti Bersyarat,” kata Rika Aprianti, Rabu (7/1) Seperti dilansir dari jawapos.com.
Rika menjelaskan, Jonathan Frizzy secara resmi dikeluarkan dari Lapas Pemuda Tangerang pada 7 Januari 2026 dan status hukumnya beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
“Pada hari ini yang bersangkutan dikeluarkan dengan program Cuti Bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-02.PK.05.03 Tahun 2026,” ujarnya.
Rika menegaskan, pemberian Cuti Bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya tanpa pengawasan. Selama masa Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan petugas pemasyarakatan.
Ia menambahkan, Ditjen PAS memastikan seluruh proses pemberian hak integrasi, termasuk Cuti Bersyarat, dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus hukum ini bermula saat Ijonk diamankan dan mulai ditahan pada Juli tahun lalu. Ia dinyatakan bersalah karena memfasilitasi peredaran zat etomidate asal Thailand dan Malaysia bersama rekan-rekannya.
Grup WhatsApp "Berangkat" menjadi bukti kunci koordinasi mereka hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara yang kini telah tuntas dijalaninya melalui program Cuti Bersyarat. (jpc)
Editor : Ayu Oktaviana