LAGI-lagi, dunia entertainment digunjang dengan kabar tak sedap. Artis Adly Fairuz diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana. Dia disebut-sebut menjadi calo dalam kasus janji kelulusan seorag taruna Akademi Kepolisian atau Akpol.
Dia pun digugat secara hukum oleh korbannya yang merugi Rp3,65 miliar. Adly mengumbar janji dan jaminan kelulusan bagi calon Akpol, namun dengan biaya sebesar Rp3,65 miliar.
“Uang Rp3,65 miliar itu diserahkan secara tunai ke Adly melalui perantara. Dana itu disebut juga akan diteruskan ke sejumlah pihak,”kata Farly Lumopa selaku kuasa hukum penggugat, Jumat (9/1/2026).
Diceritakan oleh Farly, dirinya punya kerabat namanya H Abdul Hadi. Anaknya ingin masuk Akpol. Lalu menghubungi Agung Wahyono. Dari Pak Agung ini Adly Fairuz menjanjikan jika anak dari Abdul Hadi bisa diterima di Akpol.
“Namun pada kenyataannya itu gagal sampai dua kali yaitu tahun 2023 dan 2024,”bebernya.
Farly mengatakan, uang Rp3,65 miliar itu kemudian diserahkan secara tunai ke Adly melalui perantara. Dana itu disebut juga akan diteruskan ke sejumlah pihak.
Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz.
“Intinya Adly menjanjikan hingga dua kali kepada calon anggota polisi namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol," kata Farly.
Pihak korban pun akhirnya meminta pengembalian dana, dan membuat kesepakatan resmi di hadapan notaris. Namun, kesepakatan pengembalian dana itu tidak terjadi.
"Dalam kesepakatannya itu kan mencicil Rp500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas, namun Adly hanya mencicil sebesar Rp500 juta saja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi," katanya.
"Kami menggugat sekitar hampir Rp5 miliar dengan ada denda sekitar Rp100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nanti. Gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya," ujar Farly.
Ia menegaskan, hingga saat ini Adly belum memberikan respons apapun terkait gugatan tersebut.
"Jadi terpaksa kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap Adly mengembalikan uang klien kami," paparnya.(ram)
Editor : Agus Pramono