Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Siapa Ressa Rizky? Pemuda 24 Tahun yang Menyeret Nama Denada ke Pengadilan Banyuwangi

Kiki KaltengPos • Jumat, 9 Januari 2026 | 18:15 WIB
Denada — Ressa Rizky
Denada — Ressa Rizky

KALTENG POS - Penyanyi Denada Tambunan secara resmi digugat oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait dugaan penelantaran anak kandung.

Ressa mengaku sebagai anak biologis Denada dan mengajukan gugatan agar Denada bertanggung jawab serta mengakui statusnya sebagai anak.

Dalam gugatan itu, Denada didudukkan sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena disebut menelantarkan anak biologisnya, Ressa Rizky Rossano, yang kini berusia 24 tahun.

Penggugat mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya dan menuntut pertanggungjawaban serta pengakuan hukum sebagai anak biologis Denada.

Kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyatakan kliennya menggugat karena merasa hak-haknya sebagai seorang anak tidak pernah dipenuhi sejak lahir pada 2002.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 26 November 2025. Selama proses berjalan, PN Banyuwangi telah menggelar satu kali sidang mediasi, namun Denada tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Ia berharap melalui gugatan ini, Ressa bisa mendapatkan hak-haknya yang selama ini tidak diberikan. Menurut Firdaus, pihaknya masih membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Ressa mengungkapkan bahwa selama ini ia hidup berpindah-pindah antara rumah tantenya dan rumah Denada di Banyuwangi tanpa kejelasan status sebagai anak biologis. Ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Denada, bahkan saat Idul Fitri. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#PN Banyuwangi #denada tambunan #Ressa Rizky Rossano #denada #kuasa hukum #anak biologis denada #Ressa Rizky #gugatan #anak biologis