KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Kabar mengejutkan datang dari dunia kecantikan tanah air. Dokter sekaligus influencer kondang, Richard Lee, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil sang dokter untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus yang menyeret nama Richard Lee ini berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan yang selama ini memang menjadi bidang keahliannya. Lantas, bagaimana respons pihak kepolisian?
Menanggapi langkah berani Richard Lee, pihak Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengetahui permohonan praperadilan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan. Itu adalah ruang yang disediakan undang-undang," ungkap perwakilan Polda Metro Jaya.
Praperadilan ini menjadi upaya Richard Lee untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap dirinya sah secara hukum atau tidak. Fokus utama kasus ini meliputi:
- Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen: Terkait standar keamanan produk kecantikan.
- Prosedur Penetapan Tersangka: Pihak Richard Lee merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Bagi para pengikut setia "Dokter Detektif" ini, persidangan di PN Jakarta Selatan mendatang tentu akan menjadi sorotan tajam. Apakah Richard Lee akan kembali memenangkan drama hukumnya, atau justru proses penyidikan akan terus berlanjut? (*)
Editor : Ayu Oktaviana