KALTENGPOS.JAWAPOS - Kabar terbaru datang dari proses perceraian komedian sekaligus presenter Boiyen dengan suaminya, Rully Anggi Akbar. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/2) di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa terpaksa harus ditunda.
Ketidakhadiran pihak tergugat menjadi alasan utama mengapa meja hijau belum bisa memberikan keputusan atau melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini sebenarnya masih berupa pemanggilan resmi bagi kedua belah pihak.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, batang hidung Rully Anggi Akbar maupun perwakilannya tidak terlihat di pengadilan.
"Agenda persidangan tersebut masih pemanggilan kepada kedua belah pihak. Namun, pihak Rully Anggi Akbar tak hadir," ungkap Anselmus saat ditemui di lokasi.
Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan.
Jika tidak ada hambatan, kedua pihak diharapkan hadir pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan 24 Februari 2026 mendatang. Dengan agenda pemanggilan dan mediasi.
Anselmus menambahkan bahwa tahap mediasi sangat bergantung pada kehadiran penuh kedua belah pihak. Mediasi sendiri merupakan upaya wajib dalam proses perceraian untuk melihat apakah masih ada peluang bagi keduanya untuk rujuk.
Pihak Boiyen nampaknya sudah siap dengan segala kemungkinan. Jika pada tanggal 24 Februari mendatang Rully Anggi Akbar kembali mangkir tanpa alasan yang jelas, proses hukum tidak akan berhenti begitu saja.
"Kalau nanti hadir, semuanya hadir lengkap, akan dilanjutkan dengan mediasi. Namun, apabila pihak Rully Anggi Akbar kembali tak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian," tegas Anselmus.
Boiyen sendiri tak hadir dalam sidang tadi dan hanya diwakili oleh sang kuasa hukum. Dia tak menampik bahwa Boiyen diharapkan untuk hadir dalam persidangan nanti. Akan tetapi, Anselmus mengaku belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut. (*)
Editor : Ayu Oktaviana