KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- DJ Anggun Maharani mengungkap kekecewaannya terhadap pihak Polda Metro Jaya yang tidak memproses laporannya terkait dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami saat mengisi acara private party di salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Anggun mengaku mengalami tindakan seksual tanpa persetujuan hingga kekerasan fisik.
Ia juga menyebut mengalami luka pada bagian kaki ketika berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang disebutnya terjadi dalam acara tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Anggun melalui akun media sosial pribadinya.
Bahkan DJ Anggun mengancam akan membongkar siapa-siapa saja pejabat penting yang ada di room tersebut.
"Kalau belum diproses juga sampai sekarang, aku akan spill siapa saja petinggi petinggi yang ada di room tersebut,"tulisnya dalam Instastory.
Dalam unggahannya, ia turut membagikan kronologi kejadian, dokumentasi luka yang dialaminya, serta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Metro Jaya terkait laporan yang dibuat pada 15 Februari 2026.
Dalam dokumen yang diunggah tersebut, tercantum laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan pada Februari 2026. Anggun menyebut seorang tamu berinisial TI sebagai pihak yang dilaporkan.
Menurut pengakuan Anggun, kejadian bermula ketika dirinya mendapat undangan dari seorang teman untuk mengisi acara DJ di sebuah ruangan privat.
Acara tersebut disebut berkaitan dengan perayaan ulang tahun seorang pejabat.
Situasi kemudian disebut berubah setelah terdapat aturan agar telepon seluler dimatikan dan pintu ruangan dikunci. Anggun mengaku mulai mengalami tindakan yang tidak diinginkannya.
Dalam keterangannya, Anggun menyebut dirinya menolak tindakan seksual yang dilakukan terhadapnya. Ia mengaku kemudian mengalami kekerasan fisik.
"Dia mau PERK4OS aku dan aku nggak mau. Tiba-tiba aku diseret dan dipukulin," demikian pengakuan Anggun yang disampaikan melalui unggahannya.
Ia juga mengaku mengalami kekerasan setelah menolak permintaan seksual tersebut. Dalam percakapan yang turut dibagikan, Anggun menyebut dirinya diseret ke kamar, dipukuli, hingga mengalami tindakan kekerasan lainnya ketika berusaha melarikan diri.
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan setelah Anggun juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak yang disebutnya sebagai pejabat tinggi dalam acara tersebut.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran seluruh tuduhan tersebut maupun keterlibatan pihak lain yang disebut dalam pengakuan Anggun. Seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Dokumen STTLP yang dibagikan Anggun menunjukkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan tercatat di Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dalam dokumen tersebut, laporan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak TI maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini belum memberikan keterangan dalam materi yang tersedia.
Ruang untuk memberikan klarifikasi, keterangan, maupun menggunakan hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor : Ayu Oktaviana