Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pengakuan Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Bikin Geleng-geleng Kepala, Inilah Motif dan Kronologi Penangkapannya

Agus Pramono • Senin, 5 Januari 2026 | 16:30 WIB
Wajah pelaku pembunuhan anak politisi PKS
Wajah pelaku pembunuhan anak politisi PKS

AKHIRNYA, kasus pembunuhan terhadap anak dari kader PKS Cilegon Maman Suherman di Cilegon pada 16 Desember lalu terungkap. Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku berinisial HA melakukan pembunuhan tersebut dengan motif ekonomi.

Sebelum membunuh korban berinisial MAMH yang masih berusia 9 tahun, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan. HA lalu ditangkap oleh warga karena kepergok saat berusaha melakukan aksi perampokan di sebuah rumah mewah.

Ketika petugas kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan HA, sebuah pengakuan mengejutkan terucap dari mulutnya. Di hadapan penyidik, HA mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap bocah 9 tahun yang beberapa minggu sebelumnya telah menggemparkan publik.

“Ketika anggota kami melakukan penangkapan, setelah 45 menit diamankan di TKP, datang dari Resmob Polda dan Polres. Dalam pengembangan dan interogasi, pelaku mengakui bahwa dia juga yang melakukan pembunuhan terhadap anak politisi PKS,” ungkap Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan membeber fakta tersebut dalam konferensi pers pada Senin (5/1/2026).

Menurut Dian, motif ekonomi yang menggerakan pelaku hingga bertindak nekat dengan melakukan sejumlah tindak kriminal di wilayah hukum Polres Cilegon mulai pertengahan Desember 2025-awal Januari 2026.

”Yang bersangkutan melakukan aksinya karena motif ekonomi,” kata dia di hadapan awak media.

Kombes Dian menyampaikan bahwa pelaku berinisial HA. Dia berusia 31 tahun dan sejak 2019 bekerja sebagai operator produksi di salah satu perusahaan.

Berdasar data dari KTP, pelaku merupakan warga Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, yang bersangkutan tinggal salah satu rumah kontrakan di Perumahan Bumi Rakata Asri, Cilegon.

Motif ekonomi di balik aksi pembunuhan korban oleh pelaku diketahui oleh penyidik berdasar hasil pemeriksaan. Pelaku sempat bermain saham kripto dengan modal awal Rp 400 juta. Uang tersebut diperoleh dari tabungan bersama pelaku dengan istrinya.

Uang Rp 400 juta tersebut dimainkan sampai berkembang dan mendatangkan keuntungan senilai kurang lebih Rp 4 miliar.

”Dari Rp 4 miliar itu yang bersangkutan belum puas, kemudian dimainkan lagi sehingga yang bersangkutan kalah,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku bermain kripto pada platform pintu.id. Tidak terima kehilangan miliaran rupiah, pelaku kemudian meminjam uang dari Bank Mandiri Rp 700 juta, kemudian meminjam Rp 70 juta ke koperasi tempat pelaku bekerja, dan meminjam Rp 50 juta dari pinjol.

Uang itu lantas digunakan kembali untuk bermain kripto. Namun, pelaku kalah lagi. ”Karena himpitan ekonomi itulah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana,” ucap Dian.

Kepada istrinya, pelaku sempat menyampaikan curahan hati (curhat). Penyidik menemukan riwayat chat pada handphone pelaku. Dalam chat itu, pelaku menyampaikan bahwa apabila keadaan semakin buruk karena aset kripto kembali kandas, pelaku akan melakukan tindak kriminal. Atas chat itu, istrinya meminta pelaku beristighfar.

”Chat dilakukan pada tanggal 16 (Desember 2025) pagi pukul 09.00 WIB sebelum kejadian di BBS, yaitu pada kurang lebih pukul 13.00 WIB,” jelasnya.


3 kasus dan terancam hukuman mati

Sejak 6 Desember 2025-2 Januari 2026, pelaku berinisial HA itu sudah melakukan 3 tindak pidana. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

Berdasar proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, 3 tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terdiri atas pencurian dengan pemberatan (curat), pembunuhan, dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Kejahatan pertama terjadi pada 16 Desember 2025.Saat itu pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan membunuh anak berusia 9 tahun.

Tidak berhenti sampai di situ, pada 28 Desember 2025, pelaku melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Ciwedus.

Sasarannya rumah salah seorang mantan anggota dewan di Kota Cilegon. Tindakan serupa dengan TKP yang sama dilakukan kembali oleh pelaku pada 2 Januari 2026. Pelaku berusaha melakukan pencurian di rumah eks anggota dewan tersebut.

”Terhadap pelaku sendiri kami menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yaitu tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lainnya yaitu pencurian dengan pemberatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan pada Senin (5/1/2026).

Pasal lain yang dijeratkan kepada pelaku adalah pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kombes Dian menegaskan bahwa tidak ada pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.

”Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang mungkin selama ini asumsinya karena dendam keluarga atau keterlibatan orang dalam, itu patah semua. Bahwa ini murni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.(jpc)

Editor : Ayu Oktaviana
#kripto #polda banten #aksi perampokan #politisi #motif ekonomi #tindak pidana #polres cilegon #aset kripto #tindak kriminal #pinjol #cilegon #pembunuhan #kader pks #pencurian #Pidana Mati #pencurian dengan pemberatan