Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Nasib Pilu Wanita Muda 22 Tahun, Dipaksa Layani Birahi Bos Pria, Direkam Istrinya yang Jualan Nasi Kuning

Agus Pramono • Senin, 5 Januari 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual.

 

NASIB pilu dialami perempuan berinisial KH yang mendapat perlakukan tak senonoh dari pasangan suami istri yang merupakan majikannya.

Perempuan berusia 22 tahun itu dipaksa untuk melayani birahi bos laki-lakinya di rumahnya Kawasan Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan.

Bejatnya lagi, aksi kuda-kudaan itu direkam oleh istri dari bos laki-laki dari KH. KH juga diancam tidak berbicara pada orang banyak. Korban sendiri ikut mereka berdagang nasi kuning.

"KH mengaku disekap dan katanya dipaksa berhubungan dengan pelaku diduga atas perintah majikan perempuannya. Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suaminya," kata Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Alita Keren dikutip dari Antara Minggu (4/1/2026).

Personel Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap pelaku kekerasan seksual sekaligus majikan dari KH.

"Sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana saat dikonfirmasi.

Penangkapan kasus ini dilakukan setelah korban melaporkan perbuatan pelaku terhadap dirinya ke SPKT Polrestabes Makassar, didampingi tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar bersama YPMP.

Menurut Sekretaris YPMP Alita Keren selaku pendamping korban, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terkait dugaan penyekapan, pemaksaan hubungan seksual hingga perekaman video diduga oleh istri pelaku tanpa persetujuan.


Korban merupakan karyawan pelaku yang sudah bekerja menjual nasi kuning selama tiga bulan di Jalan Hertasning Makassar milik pasangan suami istri (pasutri) yang kini sebagai terlapor.

Kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga khawatir korban belum pulang sejak berangkat kerja sehari sebelumnya.


Kronologi peristiwa

Dari kronologi kejadian, korban sempat mengirim pesan singkat pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari dan menyatakan baik-baik saja, setelah itu ponselnya tidak aktif.

Kendati awalnya pihak keluarga tidak mau memperpanjang persoalan tersebut lantaran takut kehilangan pekerjaan, namun Alita meminta korban melaporkan peristiwa itu ke polisi dan siap mendampingi.

Kasus ini akhirnya dilaporkan pada Sabtu (3/1/2026) dini hari ke SPKT Polrestabes Makassar dan langsung ditangani Unit PPA Polres setempat.

Dari asesemen awal terungkap korban sudah dua kali dipaksa bersetubuh dengan pelaku.

Ironisnya, perbuatan itu sengaja direkam video oleh istrinya.

Mereka diduga melakukan pengancaman dan kekerasan. Korban mengaku, sempat dipukul dan di jambat rambutnya jika menolak.

"Ada dua kali. Pertama itu rekaman dilakukan secara diam-diam. Ponselnya disembunyikan di dalam lemari dengan kondisi merekam. Rekaman kedua, malah secara terang-terangan oleh istri pelaku. Jelas ini bukan suka sama suka melainkan korban dipaksa, diancam apalagi mendapatkan kekerasan," tuturnya.

Tidak hanya kekerasan seksual, korban juga mengalami eksploitasi kerja karena selama berjualan tiga bulan dari pukul 19.00-12.00 WITA hanya mendapat upah Rp60 ribu per hari. Korban membantah punya hubungan spesial dengan pelaku.

Atas kejadian itu, pihaknya menduga ada korban lain, sebab karyawan sering keluar masuk bekerja di tempat usaha tersebut. Alita menekankan, pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang TPKS terhadap para pelakunya.(*/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#eksploitasi #tak senonoh #eksploitasi kerja #diancam #polrestabes #Bersetubuh #berselingkuh #Tindak Pidana Kekerasan Seksual #pengancaman #kekerasan seksual