Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, Usut Kasus Dugaan Korupsi yang di SP3 KPK

Agus Pramono • Rabu, 7 Januari 2026 | 19:37 WIB

 

Penggeledahan Kantor Kemenhut
Penggeledahan Kantor Kemenhut

KEJAKSAAN Agung sepertinya geregetan dengan kasus dugaan korupsi yang tiba-tiba mandek penyidikannya.

Langkah awal dan cepat dilakukan penyidik JAMPidsus Kejagung adalah dengan menggeledah Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Upaya paksa ini dilakukan pada Rabu (7/1/2026). Penggeledahan dilakukan sejak pagi sampai sore.

Kasus yang ingin diusut tuntas adalah alih fungsi hutan dugaan korupsi tambang nikel, di Kabupaten Konawe Utara yang di SP3 KPK.

“Penggeledahan di Kemenhut terkait kasus Konawe Utara yang di-SP3 KPK itu,” kata salah satu tim penyidik di Jampidsus dilansir dari Republika.

Sejumlah penyidik berbaju merah dipadu celana cream, keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB. 

Dengan pengawalan ketat sejumlah prajurit TNI, salah seorang penyidik membawa satu kontainer barang bukti, serta dua bundel map merah yang langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional.

Usai barang bukti itu dimasukkan ke dalam mobil operasional, para penyidik lalu meninggalkan kawasan kantor yang dipimpin politikus PSI Raja Juli Antoni. 

 

Kok bisa sih, di SPE KPK diusut lagi Kejagung

Menariknya, kasus yang sama sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun ini.

Pihak KPK berargumen bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi berdasarkan hasil audit.

"SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kendala teknis dalam mendefinisikan aset negara pada lahan tambang yang belum terkelola.

"SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kendala teknis dalam mendefinisikan aset negara pada lahan tambang yang belum terkelola.

"Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," jelas Budi.(jpc/ram)

 

Editor : Agus Pramono
#Tambang Nikel #korupsi #Kejagung geledah kemenhut #kpk