AGAK laen ini. Tak biasa. Anggota polisi dari Polresta Deli Serdang, Bripda FE ditangkap polisi.
Abdi negara berusia 38 tahun itu diamankan karena mencuri sepeda motor trail merk Honda CRF milik juniornya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), pada Rabu (31/12/2025).
Uniknya lagi, aksi pencurian sepeda motor itu berlangsung di barak lajang Kompleks Polresta Deli Serdang.
Korban sempat meligat pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Namun dibiarkan saja, mungkin hanya pinjam.
Namun, setelah berjam-jam, dan hari berganti, sepeda motor kesayangannya tak kembali. Akhirnya dia memilih melapor ke SPKT Polresta Deli Serdang.
“Kejadian tanggal 31 Desember, tanggal 2 Januari 2026 belum kembali. Korban akhirnya melapor,”kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu.
Pelaku FE akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Senin (5/1/2026). FE menjualnya ke seorang laki-laki berinisial T seharga Rp 9.500.000.
“Motif pencurian disebut karena faktor ekonomi dan keinginan menguasai sepeda motor korban,”bebernya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana menegaskan, FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang dan akan diproses tegas.
FE terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta dijerat Pasal 477 ayat (1) ke-f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diduga bukan sekali curi motor
Selain mengamankan Bripda FE, petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang juga membekuk penadah bernama Suhartoni alias Toni (41) pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di Jalan Medan–Batang Kuis, kawasan Medan Tembung.
Toni kemudian menjualnya di kawasan Medan Marelan seharga Rp11 juta. Dari transaksi tersebut, Rp9,5 juta diberikan kepada FE dan Toni mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta.
Kepada petugas, Toni mengaku dua kali menerima sepeda motor hasil curian dari Bripda FE. Pertama diterima pada 20 Desember 2025. Kedua, pada akhir tahun 2025 lalu.(jpc/ram)
Editor : Ayu Oktaviana