Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bejat! Kakek di Rokhan Hilir Tega Setubuhi Cucunya Hingga Meninggal Dunia

Miftahul Ilma • Senin, 4 Mei 2026 | 18:40 WIB
Ilustrasi Pencabulan/Jawa Pos Radar Bali
Ilustrasi Pencabulan.Jawa Pos Radar Bali

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang.

Seorang bocah perempuan berinisial A di Kabupaten Rokhan Hilir, Provinsi Riau meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku adalah kakeknya sendiri.

Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Korban awalnya hanya mengalami demam sejak 27 April 2026.

Kondisinya tak kunjung membaik meski sempat mendapat perawatan, hingga akhirnya dibawa ke puskesmas. 

Dari hasil pemeriksaan medis, terungkap adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.

Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) dini hari.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian. Sejumlah saksi diperiksa untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik kematian korban.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan merupakan kakek korban sendiri.

“Benar, pelaku sudah kami amankan, yang bersangkutan kakek korban,” kata Isa, Senin (4/5/2026), mengutip Detikcom. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial S (45) awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah pemeriksaan intensif serta didukung keterangan saksi, pelaku akhirnya mengaku.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/4). Saat itu, pelaku menggunakan modus berpura-pura memandikan dan menidurkan korban.

“Namun, itu semua hanya dalih pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kris.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian, serta menguatkan hasil visum dan keterangan saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya dalam proses penyidikan dilakukan penyitaan barang bukti dari TKP, diperoleh hasil visum dan dikuatkan semua keterangan saksi maupun pengakuan terduga pelaku. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara S sebagai Tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (*)

Editor : Agus Pramono
#cucu diperkosa kakek #kakek hamili cucu rokhan hilir #asusila riau #asusila #kakek cabul