Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Modus Kiai Cabul di Pati: Mengaku Wali, Kerap Mencium Korban di Depan Umum

Miftahul Ilma • Selasa, 5 Mei 2026 | 11:15 WIB
Kiai Ashari, terduga pelaku asusila santriwati di pati.Facebook/IlovePati
Kiai Ashari, terduga pelaku asusila santriwati di pati.Facebook/IlovePati

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, mengguncang perhatian. Pengasuh ponpes Kiai Ashari diduga menjalankan aksi bejat dengan memanfaatkan pengaruh spiritual untuk mengendalikan korban.

Dari keterangan yang dihimpun, pelaku diduga membangun citra sebagai sosok wali atau figur dengan kemampuan di luar nalar.

Baca Juga: Bejat! Kiai Pesantren di Pati Diduga Berbuat Asusila Terhadap Puluhan Santriwati

Status itu kemudian digunakan untuk menanamkan kepatuhan mutlak kepada para santri, terutama santriwati.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut ajaran yang disampaikan pelaku dijadikan alat untuk menekan korban agar menuruti keinginannya, termasuk tindakan menyimpang.

“(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi,” ujarnya, Senin (4/5/2026) mengutip BBC Indonesia. 

Dalam praktiknya, dugaan tindakan asusila dilakukan secara terang-terangan.

Baca Juga: Kiai Pati Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Massa Geruduk Rumah Pasang Spanduk "Sang Predator"

Berdasarkan pengakuan korban dan mantan pengikut, pelaku kerap mencium bagian tubuh korban seperti kening, pipi, hingga bibir, bahkan dilakukan di hadapan orang lain.

Perilaku tersebut disebut berlangsung berulang, namun tidak mendapat perlawanan karena kuatnya doktrin yang ditanamkan.

Para pengikut, termasuk suami korban, disebut tidak berani bertindak karena meyakini pelaku sebagai sosok yang harus dihormati.

Selain itu, pelaku juga diduga melakukan pendekatan secara personal kepada santriwati. Komunikasi kerap dimulai melalui pesan singkat pada malam hari, yang kemudian berujung pada pertemuan langsung di ruang tertentu.

Baca Juga: Pendaftaran Santri Disetop, Dugaan Asusila Kiai di Pati Terungkap sejak 2020

“WhatsApp pada jam 23.00 WIB-24.00 WIB, suruh memijat di ruang kerja,” kata Ali mengutip keterangan korban.

Dalam kondisi tersebut, korban berada dalam tekanan psikologis. Mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok atau dipermalukan jika menolak permintaan pelaku.

“Kalau (korban) tidak menuruti maka akan dikeluarkan dari pondok dan akan diungkap dan disebar. Namanya anak-anak pasti takut, malu,” lanjutnya.

Mayoritas korban disebut masih berusia belasan tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu. Bahkan sebagian merupakan anak yatim piatu yang tinggal dan bergantung pada lingkungan pesantren.

“(Jumlah korban) 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban. Saya tangani satu korban, tapi peristiwa hukum menceritakan banyak korban. Satu membuka semua,” kata Ali.

Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Tak Tahan Kiai Ashari dan Lambannya Proses Penyidikan Kasus Asusila Santriwati di Pati

Kasus ini sebenarnya sempat dilaporkan pada 2024, namun tidak berlanjut setelah sejumlah pihak menarik laporan. Dugaan adanya penyelesaian di luar jalur hukum membuat proses sempat terhenti.

“Yang melapor pada 2024 itu ada empat sampai delapan orang (korban). (Kenapa kasusnya) mandek saya tidak tahu. Mungkin ada win-win solution,” ujarnya.

Belakangan, kasus kembali mencuat setelah salah satu korban berani bersuara. Dari situ, penyelidikan kembali dibuka dan mengarah pada dugaan praktik yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Kuasa Hukum Sempat Ditawari Uang Tutup Mulut

Ali juga mengaku sempat mendapat tawaran uang agar menghentikan proses hukum, namun menolak.

Baca Juga: Kelakuan Kiai Ashari Dilaporkan Sejak 2024, PCNU Pati Minta Masyarakat Mengawal

“Saya ditawari Rp300 juta lalu Rp400 juta oleh tiga orang tapi saya tolak semua. Saya tahu kenal semua kok suruhan pelaku agar saya tidak mengungkap,” tegasnya.

Pelaku Belum Ditahan

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah mengantongi alat bukti.

“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin,” katanya.

Meski demikian, hingga kini tersangka belum ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan.

“Kasus pencabulan ponpes, pemeriksaan tersangka. Kemarin berkas sudah dilengkapi sebelumnya juga diperiksa namun sebagai saksi,” ujarnya.

Polisi menyebut penanganan kasus sebelumnya sempat terkendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.

“Sehingga ada beberapa saksi yang waktu itu menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak-anak,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami jumlah korban yang sebenarnya, dengan kemungkinan bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#kiai ashari #Pondok Pesantren Ndholo Kusumo #kiai pelaku pelecehan seksual #kabupaten pati #kekerasan seksual