Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Oknum Guru Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Siswi, Sempat Kabur ke Pontianak

Miftahul Ilma • Selasa, 5 Mei 2026 | 15:20 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap.Humas
Pelaku pencabulan ditangkap.Humas

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Kasus pelecehan seksual nampaknya tengah hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Usai viral kasus pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, kini kasus pelecehan juga mengguncang dunia pendidikan. 

Polisi menangkap seorang pria berinisial PP alias Andi (28) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Resmi! Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri ke Pontianak. Penangkapan dilakukan tim Polres Bengkayang bersama Resmob Polda Kalbar usai lokasi pelaku terdeteksi.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan, tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang sejak Sabtu (2/5/2026) pagi.

“Proses penahanan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya, mengutip JPNN, Selasa (5/5/2026). 

Kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang terjadi pada pertengahan Januari 2026.

Baca Juga: Modus Kiai Cabul di Pati: Mengaku Wali, Kerap Mencium Korban di Depan Umum

Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga menjemput korban pada malam hari, kemudian mengajaknya berkeliling sebelum membawa korban ke rumahnya.

“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.

Peristiwa tersebut diketahui keluarga korban keesokan harinya setelah berkomunikasi dengan korban. Keluarga kemudian mengumpulkan bukti, termasuk percakapan, sebelum melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah laporan masuk, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan tersangka di Pontianak.

Baca Juga: Skandal Pelecehan Mahasiswi UBL, Korban Laporkan Dosennya ke Polisi, Begini Respons Kampus

“Setelah dipastikan lokasinya, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Pontianak,” katanya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota TNI Jadi Buron Usai Jadi Terduga Pelaku Asusila terhadap Murid SD

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#kasus pencabulan #pelecehan seksual #kekerasan seksual