Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dugaan Pencabulan Santri di Bogor Terbongkar, Korban Diduga Capai 17 Orang Laki-Laki

Miftahul Ilma • Selasa, 5 Mei 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi tindakan asusila di ponpes Ciawi, Bogor.
Ilustrasi tindakan asusila di ponpes Ciawi, Bogor.

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Belum usai kasus pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, kini masyarakat dihebohkan dengan terungkapnya kasus yang sama di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. 

Aksi tak terpuji itu menyeret nama pengajar yang juga merupakan alumni pondok. Jumlah korban tak tanggung-tanggung.  Diduga mencapai belasan orang laki-laki. Kasusnya pun disebut telah berlangsung cukup lama.

kBaca Juga: Modus Kiai Cabul di Pati: Mengaku Wali, Kerap Mencium Korban di Depan Umum

Kasus ini mulai terungkap setelah laporan resmi diajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada Rabu, (29/4/2026) lalu. Laporan tersebut menjadi pintu masuk aparat untuk mengusut dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan asrama pesantren.

Kapolsek Ciawi, AKP Lesmana Jaya membenarkan adanya laporan tersebut. Namun hingga saat ini, baru satu korban yang berani melapor secara resmi.

“Iya, kejadiannya sudah lama dan baru ada satu pelapor yang berani melapor,” ujarnya, mengutip Bogor24update.id, Selasa (5/5/2026). 

Meski begitu, jumlah korban diyakini jauh lebih banyak. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diduga mencapai sekitar 17 orang.

Baca Juga: Anggota TNI Jadi Buron Usai Jadi Terduga Pelaku Asusila terhadap Murid SD

“Korban ada sekitar 17 orang, pelakunya kakak kelas dan pengajar di pondoknya,” ucapnya.

Dugaan peristiwa terjadi di dalam lingkungan asrama, saat para santri berada dalam kondisi istirahat atau tertidur. Terduga pelaku disebut memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksi pencabulan terhadap para korban.

Orang Tua Korban Meminta Dukungan KPAI

Kasus ini mulai ramai setelah beredar video di Xl yang memperlihatkan salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam video itu, orang tua korban meminta dukungan publik serta perlindungan untuk anaknya.

Salah satu orang tua korban mengungkapkan bahwa kasus ini bukan pertama kali terjadi.

Baca Juga: Syekh AM Kabur ke Mesir Usai Tersandung Dugaan Pelecehan Santri, Kuasa Hukum Minta Polisi Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa

Ia menyebut dugaan kekerasan seksual sudah berlangsung lama, namun tidak ditangani secara serius oleh pihak pesantren.

“Kasusnya sudah banyak banget, bahkan dulu juga sudah pernah ketahuan, cuma sangat lalai pondok pesantrennya. Saya minta dukungannya. Korbannya sudah banyak, sampai 17 orang,” ujarnya dalam video yang diunggah akun X @dhemit_is_back. 

Orang tua korban juga mengaku khawatir adanya tekanan atau intimidasi terhadap keluarga korban, sehingga meminta perlindungan dari lembaga terkait.

“Saya benar-benar orang awam, takutnya ada intimidasi dari keluarga atau pihak lain. Untuk anak saya juga saya minta perlindungan dari KPAI atau dari semuanya. Soalnya ini sudah sakit banget hati saya,” lanjutnya.

Baca Juga: Oknum Guru Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Siswi, Sempat Kabur ke Pontianak

Selain itu, ia menyoroti sikap pihak internal pesantren yang dinilai tidak tegas dalam menangani kasus serupa sebelumnya. Terduga pelaku disebut hanya sempat diberi sanksi administratif.

“Pesantren sebenarnya sudah pernah ada laporan dan tahu, tapi tidak ditindaklanjuti. Hanya di-DO dan kemudian diperkerjakan kembali sampai ada korban lagi,” ungkapnya.

KPAI Mendesak Aparat Bertindak Cepat

Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.

“KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum secara cepat, transparan, dan berpihak pada korban, serta memastikan pelaku dijerat dengan hukuman maksimal,” kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono, mengutip khazanah.republika.co

KPAI juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh diselesaikan di luar jalur hukum.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Ini adalah delik serius yang wajib diproses pidana hingga tuntas,” tegasnya.

Selain itu, KPAI mendorong aparat untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkungan pesantren.

“KPAI juga mendorong agar aparat berwajib untuk mendalami kasus ini, atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam pesantren,” kata Aris.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut. Proses hukum masih berjalan, sementara pihak keluarga berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#kasus pencabulan #dugaan pencabulan #aksi pencabulan #kekerasan seksual