MEDAN – Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Sanksi tegas itu dijatuhkan setelah Kompol DK dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Nama Kompol DK sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video dirinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia terlihat sedang bersama seorang wanita muda bernama Lina sambil mengisap pod getar yang diduga mengandung narkotika.
Baca Juga: Perwira Polisi Kompol DK Pakai Pod Getar sambil Peluk Cewek Kini Dipatsus Polda Sumut
Tak hanya itu, dalam rekaman yang beredar luas tersebut, Kompol DK juga tampak bermesraan dan merangkul wanita tersebut. Aksi itu memicu berbagai reaksi publik dan menjadi perhatian internal kepolisian.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, sidang kode etik memutuskan Kompol DK dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik digelar di Bid Propam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026), dipimpin majelis yang diketuai Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol P Ginting. Persidangan berlangsung cukup panjang, mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Baca Juga: Vape Ada Kandungan Narkoba Ditanggapi Kalangan Pengguna: Jika Terbukti Siap Berhenti
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, hasil sidang menyatakan Kompol DK resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri.
“Hasil sidang kode etik hari ini, kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK,” ujar Ferry.
Meski demikian, Kompol DK dikabarkan tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding karena masih ingin mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
“Yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding,” katanya.
Baca Juga: Sosok Wanita dalam Video Viral Kompol DK yang Pakai Pod Getar Disorot, Tes Urine Negatif
Ferry menjelaskan, selama proses penyelidikan hingga persidangan berlangsung, tidak ditemukan faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap Kompol DK.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah sikap tidak kooperatif dari yang bersangkutan selama menjalani pemeriksaan.
“Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada,” tegasnya.
Polda Sumut juga memastikan proses banding yang diajukan Kompol DK akan segera ditindaklanjuti agar keputusan final dapat segera diketahui. “Kita akan percepat untuk menunggu hasil bandingnya,” pungkas Ferry.(*)
Editor : Ayu Oktaviana