Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pimpinan Ponpes di Jepara Jadi Tersangka Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati Puluhan Kali

Miftahul Ilma • Selasa, 12 Mei 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi pimpinan pondok pesantren.
Ilustrasi pimpinan pondok pesantren.

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berinisial AJ atau Abi Jamroh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berusia 19 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang masuk ke Polres Jepara pada November 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi dalam rentang April hingga Juli 2025 saat masih berada di lingkungan pondok pesantren.

Baca Juga: Resmi! Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

Dari informasi yang dihimpun, pelecehan itu disebut pertama kali terjadi pada 27 April 2025 di salah satu ruangan di lingkungan pondok pesantren. Tindakan tak senonoh itu diduga dilakukan sebanyak 25 kali sampai 24 Juli 2025.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Jepara melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, keluarga korban, hingga sejumlah saksi lain. 

Polisi juga mengumpulkan barang bukti elektronik berupa riwayat percakapan digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan AJ sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Kiai Ashari Ditahan, Kaki Tangannya Diduga Masih  Bermain, Ayah Korban Ngaku Diintimidasi Agar Cabut Laporan

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, AJ memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (11/5/2026). 

“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan pertama dan saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya mengutip Radar Pati.

AJ datang ke Mapolres Jepara dengan menggunakan kursi roda. Kondisi itu menjadi perhatian karena sebelumnya ia masih terlihat beraktivitas saat inspeksi mendadak gabungan aparat pemerintah dan penegak hukum di lingkungan ponpes beberapa hari lalu.

Baca Juga: Guru Ngaji di Surabaya Ditangkap, Tujuh Santri Diduga Jadi Korban Pencabulan

Menurut Wildan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan AJ sebagai tersangka. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan digital forensik.

Polisi turut mengamankan telepon genggam milik korban, kakak korban, dan ibu korban untuk kepentingan penyidikan. Seluruh perangkat itu kini diperiksa guna mencocokkan isi komunikasi elektronik yang ditemukan.

“Hasil laboratorium forensik HP milik korban sudah keluar dan saat ini kami juga melakukan pemeriksaan terhadap HP kakak serta ibu korban untuk diselaraskan,” jelasnya.

Meski sempat muncul informasi adanya korban lain, kepolisian menyebut sejauh ini baru ada satu orang yang membuat laporan resmi.

Baca Juga: Guru Ngaji di Kukar Dilaporkan dalam Dugaan Asusila terhadap 11 Anak, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Sejauh ini baru satu laporan resmi yang kami terima,” tambahnya.

Usai menjalani pemeriksaan, AJ juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk menentukan langkah penahanan. Jika kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan, polisi akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dalam perkara ini, AJ dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) #Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan #kekerasan seksual