KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Sosok AJ alias Abi Jamroh, pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah seorang santriwati berinisial M (19) melapor melalui keluarganya ke Polres Jepara pada November 2025. Korban mengaku mengalami tindakan asusila berulang selama berada di lingkungan pondok pesantren.
Dari informasi yang dihimpun, AJ diduga menggunakan modus berkedok hubungan pernikahan. Korban disebut diberi secarik kertas bertuliskan ijab kabul berbahasa Arab tanpa kehadiran wali maupun saksi.
Tak hanya itu, korban juga disebut menerima uang Rp100 ribu yang diklaim sebagai mahar.
Dugaan pelecehan pertama kali terjadi pada 27 April 2025 di salah satu ruangan pondok pesantren. Setelah itu, tindakan serupa disebut terus berulang hingga 24 Juli 2025.
Penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi puluhan kali selama korban masih berada di bawah pengaruh tersangka di lingkungan pondok.
Setelah menerima laporan keluarga korban, Satreskrim Polres Jepara melakukan pemeriksaan terhadap korban, keluarga, serta sejumlah saksi lain.
Polisi juga menelusuri bukti digital berupa percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan AJ sebagai tersangka usai penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan AJ memenuhi panggilan penyidik pada Senin (11/5/2026).
“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan pertama dan saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya mengutip Radar Pati.
Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry Dikabarkan Sudah Ditahan oleh Otoritas Kepolisian Mesir
Kedatangan AJ ke Mapolres Jepara sempat menyita perhatian. Ia terlihat menggunakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan, berbeda dengan kondisinya beberapa hari sebelumnya ketika masih terlihat beraktivitas saat sidak gabungan aparat di area pondok pesantren.
Menurut Wildan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Selain keterangan saksi, polisi juga menyita dan memeriksa sejumlah telepon genggam milik korban, kakak korban, serta ibu korban untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Guru Ngaji di Surabaya Ditangkap, Tujuh Santri Diduga Jadi Korban Pencabulan
“Hasil laboratorium forensik HP milik korban sudah keluar dan saat ini kami juga melakukan pemeriksaan terhadap HP kakak serta ibu korban untuk diselaraskan,” jelasnya.
Meski sempat beredar kabar adanya korban lain, kepolisian menyebut sejauh ini baru satu korban yang membuat laporan resmi.
“Sejauh ini baru satu laporan resmi yang kami terima,” tambahnya.
Baca Juga: Guru Ngaji di Kukar Dilaporkan dalam Dugaan Asusila terhadap 11 Anak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Saat ini penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan terhadap AJ untuk menentukan langkah penahanan. Jika kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan, tersangka akan langsung ditahan.
Dalam perkara tersebut, AJ dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)
Editor : Ayu Oktaviana