KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur mendadak tercoreng setelah seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) justru ditangkap dalam perkara narkotika. Oknum tersebut berinisial AKP YBK.
Dalam jumpa pers pada Minggu (17/5/2026) pengungkapan perkara ini bermula dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kaltim.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi intensif bersama pihak Bea Cukai.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pengawasan tertutup terhadap sejumlah pengiriman barang yang dicurigai.
Fokus pengawasan diarahkan ke dua lokasi, yakni Tenggarong dan Balikpapan. Tim kemudian membuntuti alur distribusi paket hingga akhirnya menemukan seseorang yang datang mengambil kiriman di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Pria yang mengambil paket itu langsung diamankan petugas. Setelah diperiksa, sosok tersebut diketahui berinisial AB dan ternyata merupakan anggota kepolisian.
Dari tangan AB, polisi menemukan puluhan cartridge liquid vape atau pod getar yang diduga mengandung zat terlarang. Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui laboratorium forensik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama saksi, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau dikenal dengan istilah ‘cairan narkotika sintetis’,” katanya.
HHC sendiri dikenal sebagai zat sintetis yang memiliki efek menyerupai ganja dan masuk dalam kategori narkotika golongan II. Cairan itu dikemas dalam bentuk liquid vape sehingga sulit dikenali secara kasat mata.
Saat diinterogasi, AB mengaku dirinya hanya bertugas mengambil paket atas perintah AKP YBK. Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk penyidik membongkar dugaan keterlibatan sang Kasat Narkoba.
Polisi lalu menelusuri riwayat pengiriman paket serupa. Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan bahwa praktik tersebut bukan baru pertama kali dilakukan.
“Tercatat sedikitnya terdapat lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika,” ucap Romylus.
Paket-paket itu disebut menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama.
Temuan tersebut membuat penyidik memperkuat dugaan adanya pola distribusi yang sudah berjalan berulang kali.
Setelah mengantongi bukti awal dan keterangan saksi, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim bergerak cepat. Pada 1 Mei 2026 dini hari, AKP YBK akhirnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan terhadap YBK dilakukan secara maraton dengan melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda dan Bidkum Polda Kaltim. Dari hasil gelar perkara, status YBK kemudian resmi dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tuturnya.
Dalam kasus ini, AKP YBK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ancaman pidana berat, proses etik terhadap YBK juga mulai disiapkan.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto mengatakan, tersangka akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri.
Jika terbukti bersalah, sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan ialah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)
Editor : Ayu Oktaviana