KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menerima uang miliaran rupiah dengan janji memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Tak hanya itu, YM juga diketahui meminjam uang Rp90 juta dan tidak mengembalikannya.
Keputusan pemecatan itu dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial pada 25 Mei 2026.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Ketua Sidang MKH, Yanto, dikutip Jumat (29/5/2026).
Kasus ini bermula pada Maret 2024 ketika YM bertemu dengan seorang pelapor yang tengah menghadapi perkara kasasi di Mahkamah Agung. Dalam pertemuan itu, YM meyakinkan pelapor bahwa dirinya mampu membantu memenangkan perkara tersebut.
Pelapor kemudian beberapa kali mengirimkan uang kepada YM. Total dana yang diserahkan mencapai Rp1 miliar dalam enam kali pengiriman. Selain itu, pelapor juga sempat membantu pinjaman bank sebesar Rp90 juta atas nama YM.
Namun seiring berjalannya waktu, pelapor mulai curiga. Informasi nomor register perkara dan susunan majelis hakim yang disampaikan YM ternyata berbeda dengan data yang muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
Kecurigaan itu akhirnya terjawab setelah diketahui YM sebenarnya tidak pernah mengurus perkara sebagaimana yang dijanjikan. Dalam sidang etik, YM bahkan mengakui dirinya memang tidak melakukan langkah apa pun untuk menangani kasasi tersebut.
Hakim yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang itu disebut sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor agar percaya perkara sedang diurus. Padahal, ia tidak pernah mendatangi Mahkamah Agung.
“Di hadapan majelis, YM mengakui dan sadar tidak mampu untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Dalam pengakuannya, Terlapor menyanggupi untuk pengurusan perkara kasasi karena terdesak membutuhkan uang,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap fakta penggunaan uang tersebut. YM mengaku menerima Rp720 juta dari keseluruhan dana yang diberikan pelapor.
Uang itu sebagian dipakai membantu menyelesaikan persoalan bisnis travel umrah milik ibunya. Saat itu, sekitar 60 jemaah disebut gagal dipulangkan setelah agen tiket pesawat yang bekerja sama dengan usaha tersebut diduga melakukan penipuan.
Sementara sisa uang lainnya dipakai YM untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan majelis. Sebagai hakim, YM dianggap telah merusak integritas lembaga peradilan dan mencoreng kehormatan profesi hakim.
Meski begitu, dalam sidang YM menyampaikan telah ada upaya pengembalian uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak. Pengembalian dilakukan secara bertahap meski belum seluruhnya lunas.
Untuk pinjaman Rp90 juta, pihak keluarga YM disebut sudah melunasinya melalui pembayaran tunai dan penyerahan sejumlah sertifikat aset.
Namun seluruh hal itu tidak membuat hukuman terhadap YM menjadi lebih ringan. Majelis Kehormatan Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf maupun faktor yang bisa meringankan pelanggaran tersebut.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.
Sidang MKH tersebut melibatkan unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Dari KY hadir Wakil Ketua KY Desmihardi bersama anggota Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir.
Sementara dari MA diwakili Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto. (*)
Editor : Ayu Oktaviana