Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Air Mata Nadiem di Sidang Chromebook: Cerita ke Tiga Putrinya tentang Pengadilan dan Pengorbanan

Agus Pramono • Selasa, 2 Juni 2026 | 15:30 WIB
Nadiem Makarim membacakan pleidoi.(RCTI)
Nadiem Makarim membacakan pleidoi.(RCTI)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan yang sarat refleksi dan emosi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, Nadiem tidak hanya membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, tetapi juga mengungkap sisi personal yang selama ini jarang tersorot. Salah satu momen yang paling menyentuh adalah ketika ia bercerita tentang ketiga putrinya yang masih berusia enam, tujuh, dan delapan tahun.

Nadiem mengaku bersama sang istri memilih untuk terbuka kepada anak-anak mereka mengenai proses hukum yang sedang dijalaninya. Meski menyadari bahwa anak-anak seusia itu belum sepenuhnya memahami konsep pengadilan maupun penjara, ia ingin mereka mengetahui kenyataan yang sedang dihadapi ayahnya.

"Yang Mulia, saya dan istri saya memutuskan untuk terbuka dan jujur mengenai situasi saya kepada ketiga putri kami, umur enam, tujuh, dan delapan. Walaupun sulit bagi anak kecil mengerti konsep seperti pengadilan dan penjara, saya ingin membuka mata mereka terhadap apa yang dilalui ayahnya, sehingga saat mereka besar, mereka bisa mengerti bahwa pengabdian kadang butuh pengorbanan," ujar Nadiem.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian paling emosional dalam pleidoi yang dibacakannya menjelang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam pembelaannya, Nadiem juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Ia menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kerugian negara, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dalam proses pengadaan Chromebook.

"Seumur hidup saya, saya mengira mengerti hukum, paling tidak apa yang benar dan apa yang salah. Saya sudah memimpin perusahaan, memimpin kementerian, mengambil keputusan-keputusan besar tanpa pernah mengorbankan integritas saya," ujarnya.

Nadiem mengatakan dirinya terkejut dengan proses hukum yang dijalani karena merasa terdapat perbedaan antara apa yang diyakininya sebagai tindakan yang benar dengan kenyataan yang kini dihadapinya.

"Saat ini semua fakta persidangan sudah keluar dan masyarakat sudah menonton alur persidangan. Para ahli dan saksi fakta sudah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi. Dan tidak ada mens rea atau niat jahat," tegasnya.

Pleidoi tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek itu ke meja hijau.

”Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis (hakim), yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan. Dan bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni,” kata dia saat ditanyai oleh awak media. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Nadiem Anwar Makarim #korupsi #dugaan korupsi #Chromebook #mendikbudristek