KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Semakin hari, semakin nyeleneh saja kelakuan sejumlah orang. Seorang pria berinisial OWL sepertinya tak kuat menahan nafsunya. Alih-alih melampiaskannya ke pasangan yang sah, ia justru melakukan pelecehan seksual.
Yang lebih nyeleneh lagi, pria berusia 24 tahun itu kedapatan melakukan pelecehan seksual dengan seekor anjing. Peristiwa itu diketahui usai pelaku terekam video pengunjung lain di sebuah dog cafe di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (1/6/2026).Tak sampai di situ. Dalam video yang beredar, pria yang menggunakan kaos merah itu juga merekam aksi nyelenehnya itu.
Sontak saja, kelakuan itu membuat geram.
“Ini yang anjing sebenernya siapa si? Gilakk, kasihan banget anjingnya. Sakit hati banget liatnya, kaya kok lo bisa sebiadab itu sama hewan? Punya fetish kaya gini beneran aneh, teraneh,” cuit salah satu netizen di X.
Aksinya itupun dilaporkan ke pihak berwajib. Ia ditangkap usai adanya Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 01 Juni 2026.
“Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, dikutip dari Kompasdotcom, Kamis (18/6/2026).
Dalam proses penyidikan, petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya perangkat penyimpanan berisi rekaman kejadian, telepon genggam milik terlapor, serta dokumen pemeriksaan kondisi hewan dari dokter hewan.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Rekaman kamera pemantau menjadi salah satu bukti penting dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.
“Kami masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini,” katanya.
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian itu bermula ketika OWL datang seorang diri ke kafe khusus anjing tersebut. Saat berada di lokasi, pelaku terlihat berinteraksi dengan hewan yang ada di tempat itu.
Situasi kemudian berubah ketika salah seorang saksi melihat tindakan mencurigakan yang dilakukan OWL. Saksi mendapati pelaku melakukan tindakan yang diduga mengarah pada pelecehan terhadap hewan.
Karyawan kafe yang mengetahui kejadian tersebut langsung menegur pelaku. Rekaman kejadian juga dibuat sebagai dokumentasi sebelum laporan diteruskan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku ini ditegur karyawan toko dan dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan,” kata Sampson.
Setelah laporan diterima, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan OWL. Penyidik kini masih mendalami motif serta kondisi pelaku dalam perkara tersebut.
Untuk melengkapi proses pemeriksaan, kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan psikologi terhadap OWL. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan terlapor, termasuk dugaan adanya penyimpangan seksual.
“Masih dijadwalkan (pemeriksaan kejiwaan),” bebernya.
“Pemeriksaan atau observasi kejiwaan penyimpangan seksusal terhadap terlapor tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, OWL terancam dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara satu tahun. (*)
Editor : Ayu Oktaviana