Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bareskrim Polri Bidik Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN yang Mengakibatkan Pemadaman

Miftahul Ilma • Selasa, 7 Juli 2026 | 10:08 WIB
Brigjen Robertus Yohanes De Deo
Brigjen Robertus Yohanes De Deo

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Dugaan penyebab pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia nampaknya menemui benang merah.  Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Kortastipidkor Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026. 

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.

Baca Juga: Anggota DPR RI Sindir PLN: Bukan Lagi Pemadaman Bergilir, Kini Menyalanya Bergilir

Menurut Robertus, terdapat tiga modus utama yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut. Modus pertama adalah manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dikirimkan ke PLTU. 

Modus kedua berupa manipulasi kuantitas atau jumlah batu bara yang dipasok. Sementara modus ketiga adalah dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

“Kami menduga terjadi manipulasi dokumen kualitas batubara yang dipasok, manipulasi kuantitas batubara, serta penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026) kemaren. 

Ia menjelaskan, penyimpangan tersebut diduga berdampak langsung terhadap terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Akibatnya, pasokan listrik ikut terdampak hingga memicu blackout di berbagai wilayah Indonesia. 

Baca Juga: Pemadaman Bergilir di Kalselteng, DPRD: Masyarakat Berhak Dapat Kompensasi, Berikut Syarat dan Cara bagi Pelanggan Bisa Dapatkan Itu dari PLN

“Modus-modus tersebut kami duga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batubara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” katanya.

Robertus mengungkapkan, akibat dugaan tindak pidana tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar. Nilai kerugian sementara diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun, meski angka tersebut masih menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun. Namun nilai tersebut saat ini masih kami koordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigasi secara resmi,” ungkapnya.

Dalam penyidikan ini, polisi menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#PLTU #batu bara #pemadaman listrik #korupsi