KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati (PPA), AH (54), memasuki babak baru. Hasil uji DNA terhadap bayi yang dilahirkan salah seorang santriwati akhirnya telah diterima penyidik.
Dari hasil tes DNA itu, didapati bahwa tidak ada kecocokan antara bayi dengan terduga pelaku. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut.
Baca Juga: Bejat! Kiai Pesantren di Pati Diduga Berbuat Asusila Terhadap Puluhan Santriwati
Kepolisian menegaskan fokus penanganan perkara bukan semata-mata pada identitas ayah biologis bayi, melainkan pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan terhadap korban selama berada di lingkungan padepokan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, mengatakan pemeriksaan ilmiah dilakukan terhadap tiga sampel DNA, yakni milik tersangka AH, korban, dan bayi yang dilahirkan korban. Seluruh sampel diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Kami jelaskan terkait dengan perkembangan penanganan perkara di Padepokan Padang Ati, yang mana kami telah melakukan pemeriksaan tes DNA terhadap tersangka atas nama AH, kemudian (korban) sebagai ibu yang melahirkan dari anak tersebut. Ketiga tes sampel dari tes DNA ini kami kirim ke Labfor, Puslabfor, Puslabfor Polri. Kemudian, hasil dari pemeriksaan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan (korban),” ungkapnya mengutip Detikcom, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, hasil tersebut tidak menghentikan penyidikan. Polisi menyatakan unsur pidana yang sedang didalami tetap berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual maupun persetubuhan yang dialami korban.
“Kami tidak berorientasi kepada hasil tes DNA, namun kepada perbuatan yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun persetubuhan terhadap korban. Untuk sementara kami menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tegasnya.
Penyidik juga belum menjadikan pencarian ayah biologis bayi sebagai bagian dari perkara yang sedang ditangani.
“Tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Kami menangani perkara dugaan pelecehan seksual di pondok pesantrennya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, korban akhirnya mengubah pengakuan awal yang sempat menjadi perhatian publik. Kepada penyidik, korban mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang, meski identitas pria tersebut belum diungkap.
“Jadi, untuk hasil penyelidikan kami, pemeriksaan dari (korban), memang dia mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan dengan oleh orang lain, seseorang (bukan melalui mimpi),” lanjutnya.
Korban menyebut peristiwa itu terjadi sekitar Maret hingga April 2025 atau setelah Idulfitri. Ia mengaku menduga pelakunya adalah AH berdasarkan ciri khas batuk yang dikenalnya, lantaran kejadian berlangsung di dalam kamar yang gelap tanpa penerangan.
Baca Juga: Guru Ngaji yang Cabuli Santri Laki-laki di Surabaya Ngaku Takut Berzina dengan Perempuan
“Terjadi pada sekitar bulan Maret, April 2025, setelah lebaran tahun 2025. Kemudian, setelah yang bersangkutan (korban) ini melakukan perbuatan dengan orang lain itu, dari pengakuan yang bersangkutan, dia memang pada saat di Padepokan Padang Ati itu, ada seseorang yang melakukan persetubuhan dengan(korban), Yaitu dia (AH). Diketahui dari ciri-cirinya adalah dari batuk yang bersangkutan, atau diduga adalah dari AH,” ungkapnya.
Menurut penyidik, korban mengaku dugaan persetubuhan itu berlangsung berulang kali dengan frekuensi sekitar seminggu sekali.
“Menurut pengakuan dari (korban) ini, itu hampir seminggu sekali dilakukan perbuatan seperti itu. Dan perbuatan itu dilakukan pada tengah malam hari, dan posisi kamar tanpa ada penerangan lampu, sehingga dia hanya mengenali batuk daripada pelaku tersebut,” tambahnya.
Korban juga disebut tidak melakukan perlawanan ketika peristiwa itu terjadi.
“Tidak ada perlawanan. Jadi dia mengikuti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Setyanto.
Saat kejadian, korban diketahui tidur di kamar bersama santriwati lain. Namun hingga kini belum ada saksi yang mengetahui dugaan persetubuhan tersebut.
“Jadi pada saat terjadi persetubuhan itu, itu memang pengakuan dari korban itu dia tidur bersama-sama dengan santriwati yang lain,” imbuhnya.
“Dan kami tanya juga hasil pemeriksaan bahwa temannya yang lain pun tidak tahu pada saat terjadi perbuatan itu,” tambahnya.
Baca Juga: Geger, Santriwati di Pekalongan Mengaku Hamil Tanpa Disentuh
Kasus ini mencuat setelah publik dihebohkan dengan pengakuan korban yang sempat menyebut dirinya hamil akibat mimpi. Santriwati berusia 22 tahun yang telah tinggal di padepokan sekitar tujuh tahun itu melahirkan seorang bayi laki-laki pada Desember 2025. Bayi tersebut kemudian diadopsi secara resmi oleh sebuah keluarga di Kabupaten Banjarnegara.
Peristiwa itu menjadi pintu masuk penyelidikan polisi yang berujung pada penetapan AH, pimpinan Padepokan Padang Ati, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. AH diamankan aparat pada 27 Mei 2026 lalu dan hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung.(*)
Editor : Ayu Oktaviana