KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan besar-besaran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Operasi tersebut menyasar Cafe de’Clan, Point Money Changer di kawasan Cipete, sejumlah rumah, kantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp67 miliar dalam berbagai mata uang, logam mulia (emas), dua brankas tersembunyi, empat koper barang bukti, puluhan dokumen, telepon seluler, hingga mesin penghitung uang.
Dikutip dari berbagai sumber Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya dikutip Kamis (9/7/2026).
Tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Aktivitas aparat diketahui mulai terlihat sejak Rabu siang. Belasan personel bersenjata lengkap ditempatkan di sekitar Cafe de’Clan dan Point Money Changer untuk mengamankan proses penggeledahan.
Selama berjam-jam penyidik keluar masuk bangunan sambil memeriksa setiap ruangan di kawasan Jalan Cipete Raya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seluruh kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” katanya.
Ia menambahkan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan pencucian uang.
“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujarnya.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian terjadi di lantai dua Cafe de’Clan. Tim penyidik memindahkan sebuah lemari kayu besar yang menempel pada dinding.
Setelah lemari bergeser, petugas menemukan dua brankas yang sengaja disembunyikan di balik dinding bangunan. Karena bobotnya sangat berat, kedua brankas tersebut harus diangkut menggunakan kendaraan taktis Brimob.
Penggeledahan baru selesai pada malam hari. Empat koper terlihat dibawa penyidik, terdiri atas koper merah ukuran kecil, koper biru ukuran sedang, koper hitam ukuran sedang, serta koper hitam berukuran besar yang harus diangkat oleh tiga penyidik karena bobotnya.
Selain koper, petugas turut mengangkut mesin penghitung uang, telepon genggam, dokumen, boks berisi uang tunai yang dibawa menggunakan kendaraan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, serta dua brankas menggunakan kendaraan taktis Brimob.
Barang bukti yang diamankan penyidik berasal dari beberapa lokasi. Di Cafe de’Clan, polisi menemukan uang tunai sebanyak 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000. Setelah dikonversikan, nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan logam mulia (emas), sejumlah dokumen, telepon seluler, mesin penghitung uang, hingga berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sementara dari Point Money Changer, penyidik menyita uang sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing beserta 71 dokumen.
Dengan demikian, total uang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp67 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa Point Money Changer digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Budi Hermanto mengatakan dugaan tersebut masih terus dikembangkan penyidik.
“Patut diduga itu sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang, makanya tentang money laundering-nya di situ,” katanya.
Usai penggeledahan selesai, penyidik membawa tiga orang karyawan Cafe de’Clan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Selain itu, polisi turut mengamankan berbagai dokumen administrasi, telepon seluler, mesin penghitung uang, dua brankas, emas, uang tunai, hingga berbagai barang bukti lain untuk dianalisis lebih lanjut.
Meski menjadi lokasi penggeledahan, Cafe de’Clan tidak ditutup seluruhnya. Polisi hanya menetapkan status quo terhadap lantai dua yang difungsikan sebagai area kantor karena berkaitan langsung dengan penyidikan. Sementara area restoran di lantai satu tetap diperbolehkan beroperasi.
“Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai satu. Tapi di lantai dua itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo,” ujar Budi.
Saat ditanya mengenai informasi yang mengaitkan Cafe de’Clan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Budi menegaskan penyidik tidak ingin berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu. Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mmenjelaskan seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang tengah ditangani penyidik.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNO yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Meski demikian, polisi belum mengungkap konstruksi perkara secara rinci, termasuk siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun besaran pasti kerugian negara.
Hingga kini, seluruh barang bukti yang diamankan masih diperiksa penyidik. Polisi juga terus menelusuri dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta keterkaitan para pihak dalam tiga perkara korupsi besar yang sedang ditangani. (*)
Editor : Ayu Oktaviana