KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Penyidikan gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara korupsi besar kembali mengungkap temuan mencengangkan.
Dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Seluruh barang berharga itu ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik dinding bangunan. Setelah berhasil dibuka, penyidik mendapati tujuh koper yang berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, isi brankas tersebut membuat penyidik menemukan aset bernilai fantastis.
“Ditemukan brangkas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Pengungkapan bermula ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada Rabu (8/7/2026). Saat memeriksa bagian dalam bangunan, petugas mencurigai sebuah dinding bermotif kayu berwarna cokelat.
Dinding yang tampak seperti panel biasa itu kemudian dibuka. Di baliknya ternyata terdapat pintu sebuah brankas raksasa berwarna putih yang sengaja disembunyikan di dalam struktur bangunan.
Setelah proses pembukaan dilakukan, penyidik menemukan tujuh koper yang seluruhnya berisi barang-barang bernilai tinggi.
Dari dokumentasi yang diperoleh penyidik, emas batangan tersebut tersusun dalam beberapa tumpukan dan diikat menggunakan lakban berwarna cokelat.
Selain itu, koper lainnya juga berisi sejumlah paket yang dibungkus menggunakan dustbag bermerek Hermes dan Louis Vuitton. Namun, hingga kini isi bungkusan tersebut masih didalami penyidik.
Selain emas dan uang tunai, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan penghuni rumah maupun pemilik aset yang ditemukan.
Totok mengatakan seluruh barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.
Meski barang bukti yang ditemukan bernilai ratusan miliar rupiah, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pemilik aset yang tersimpan di dalam brankas tersebut. Totok menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” katanya.
Saat kembali ditanya mengenai identitas pemilik rumah, Totok belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci.
“Tadi sudah dijelaskan, nanti secara detail akan kita sampaikan setelah seluruhnya proses penyidikan dilakukan,” imbuh Totok yang saat itu didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari penyidikan gabungan terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Rumah di Sentul bukan satu-satunya lokasi yang diperiksa penyidik. Secara keseluruhan terdapat 12 lokasi yang digeledah secara serentak, yakni PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat yakni kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara yakni PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat yakni rumah seorang berinisial MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan yakni Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan yakni Koin Money Changer di Cipete Selatan yakni rumah seorang berinisial TK di Mega Kuningan yakni kantor Grup DMG/CP di Kuningan yakni PT PML di Karet Kuningan yakni rumah seorang berinisial DR di Gandaria Selatan yakni apartemen milik seorang berinisial MILDK di Pacific Place yakni serta rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam rangkaian penyidikan yang sama, polisi sebelumnya menggeledah Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah brankas dan menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar yang terdiri atas 3 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Lantai dua bangunan yang difungsikan sebagai kantor kini telah disegel untuk kepentingan penyidikan.
Sementara di Koin Money Changer yang berada di sebelah kafe tersebut, penyidik mengamankan 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar. Lokasi tersebut juga telah dipasang garis penyegelan.
Hingga kini, seluruh barang bukti yang ditemukan dari berbagai lokasi penggeledahan masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta keterkaitannya dengan tiga perkara korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut. (*)
Editor : Ayu Oktaviana