KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Cafe de’Clan Signature, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, membuka tabir mengenai profil tempat usaha yang selama ini dikenal sebagai restoran dan kafe premium.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversikan nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Temuan uang tunai dalam jumlah fantastis itu menjadi perhatian publik karena disimpan di dalam brankas yang ditanam pada dinding lantai dua bangunan. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dalam mata uang rupiah.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa menggunakan kendaraan taktis Brimob untuk kepentingan penyidikan. Lalu, bagaimana profil cafe tersebut?
Mengutip laman declan.id, ada de’Clan Signature diketahui merupakan unit usaha milik PT Declan Kulinari Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang kuliner dan telah beroperasi sejak 2013.
Berdasarkan profil perusahaan, nama de’Clan diambil dari kata “clan” yang berarti klan, marga, suku, kaum, atau kelompok. Filosofi itu menjadi dasar konsep usaha yang ingin menghadirkan tempat berkumpul bagi berbagai komunitas, mulai dari keluarga, alumni, organisasi, hingga kelompok masyarakat.
Melalui konsep tersebut, de’Clan Signature tidak hanya menawarkan layanan restoran dan kafe, tetapi juga menyediakan fasilitas penyelenggaraan berbagai kegiatan, seperti gathering, rapat, konferensi daring, reuni, arisan, pertunangan, akad nikah, hingga resepsi pernikahan.
Dari sisi kuliner, restoran tersebut mengusung perpaduan menu tradisional dan modern. Beberapa hidangan andalan yang ditawarkan antara lain ikan pecak Betawi, patin bakar bambu, ikan bakar cobek hijau, hingga aneka menu sarapan dan roti yang disajikan dengan konsep rumah dan kebun.
Namun citra sebagai tempat kuliner dan pusat pertemuan itu kini menjadi sorotan setelah penyidik menduga lokasi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam penggeledahan kali ini, kepolisian menegaskan fokus utama penyidikan adalah menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kami menyampaikan pesan tegas kepada siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya proses penyidikan, dapat diproses hukum berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip Kamis (9/7/2026).
Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul aset yang ditemukan serta dugaan keterkaitannya dengan perkara korupsi yang tengah disidik Kortas Tipidkor Polri. (*)
Editor : Ayu Oktaviana