KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap rincian barang bukti yang disita dari empat lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, PT Jiwasraya, serta PT Krakatau Steel.
Barang bukti yang diamankan berupa emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, hingga rupiah dengan nilai fantastis.
“Pada kesempatan kali ini sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat jumpa pers Jumat (10/7/2026) malam.
Lokasi pertama yang digeledah berada di rumah kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Lokasi kedua berada di Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan. Dari tempat penukaran uang itu, polisi mengamankan uang tunai Rp4.462.365.000, 84.356 dolar Amerika Serikat, 17.595 riyal Arab Saudi, 83.394 dolar Singapura, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turkiye, 1.223 yuan China, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee India, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 pound sterling Inggris, 10 dolar Brunei, 150 dong Vietnam, serta 100 dolar Selandia Baru.
Penggeledahan juga dilakukan di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang rupiah sebesar Rp259.159.000.
Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi kembali menemukan uang tunai berupa Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan di empat dari total 12 lokasi yang digeledah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara PLN, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel yang juga disertai penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)
Editor : Ayu Oktaviana