Duduk Perkara Mantan Wakapolri Oegroseno "Disikat" Kortastipidkor Polri soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sespim Polri di Lembang

Agus Pramono • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dipanggil Kortastipikor.(Instagram)
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dipanggil Kortastipikor.(Instagram)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat, yang berlangsung pada 2011. 

Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dipanggil untuk memberikan klarifikasi karena saat proyek berjalan ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.

Menanggapi pemanggilan itu, Oegroseno menyampaikan keberatan dan membantah keras adanya dugaan tindak pidana korupsi. 
Ia bahkan menilai langkah penyelidikan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

"Polri itu aparat penegak hukum, bukan mencari-cari kesalahan. Saya akan melawan kriminalisasi ini," tegas Oegroseno.

Ia menjelaskan, dana hibah sebesar Rp121 miliar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat itu tidak digunakan untuk pengadaan tanah pengganti, melainkan sebagian dialokasikan untuk memperluas lahan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri di Lembang.

Menurut Oegroseno, dari total dana hibah tersebut, sekitar Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas area Sespim Polri agar akses keluar-masuk para peserta didik menjadi lebih mudah dan terintegrasi dalam satu jalur.

"Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah," ujarnya.

Oegroseno juga mempertanyakan dasar hukum penyelidikan yang dilakukan Kortastipidkor. Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun pemeriksaan internal Polri yang menyatakan adanya kerugian negara.

"Mana perbuatan pidananya? Mana kerugian negaranya? Sudah ada audit BPK atau BPKP belum?" katanya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut sejatinya telah selesai sejak bertahun-tahun lalu. Bahkan ketika dirinya menjabat sebagai Wakapolri, menurutnya tidak ada lagi persoalan hukum terkait pengadaan lahan tersebut.

"Kasus ini sudah 15 tahun berlalu. Saat saya menjabat Wakapolri pun persoalan ini sudah selesai," ujarnya.

Oegroseno mengingatkan penyidik agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam apabila merasa diperlakukan secara tidak adil.

"Saya tidak takut. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya akan terus bicara melalui media," tegasnya.

Selain itu, Oegroseno mengaku merasa pemanggilan tersebut terjadi di tengah dirinya aktif menyuarakan dugaan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kortastipidkor Polri yang mengaitkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Lembang dengan aktivitas Oegroseno dalam isu tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri saat ini masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan klarifikasi guna mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengadaan lahan yang berlangsung pada 2011. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
kortastipidkor oegroseno sespim polri polri korupsi