KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan penanganan perkara harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyinggung Presiden dalam pembelaannya terhadap kliennya.
Baca Juga: Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Datangi Kejagung Cek Status Pemanggilan
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya, jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” katanya, Senin (20/7/2026).
Prasetyo juga menanggapi pernyataan yang menyebut pemeriksaan terhadap pejabat tinggi memerlukan izin Presiden. Menurutnya, seluruh tahapan proses hukum tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus izin Presiden itu kan,” ujarnya.
Ia menekankan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh penanganan perkara, kata dia, harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jampidsus Febrie Bantah Ada Keterkaitan Dengan Kafe de’Clan, Apalagi Isi Brankas Hasil Penggeledahan
Sebelumnya, Hotman Paris mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang memproses Febrie Adriansyah tanpa berkoordinasi dengan Presiden.
Dalam keterangannya, Hotman menyebut kliennya merupakan sosok yang selama ini menjadi kebanggaan Presiden karena dinilai berkontribusi dalam penanganan sejumlah perkara besar. (*)
Editor : Ayu Oktaviana