Oknum Polisi di Wonogiri Dilaporkan Sesama Polisi, Mengirim Foto Alat Kelamin ke Anak Perempuannya yang Beranjak Dewasa

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 13:00 WIB
Polres Wonogiri
Polres Wonogiri

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Seorang anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka EJ (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dari rekan sesama anggota kepolisian. 

Kasus yang dilakukan melalui media elektronik itu kini diproses secara pidana sekaligus etik, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rabu (22/7/2026), peristiwa tersebut menjadi sorotan lantaran korban merupakan perempuan berusia 19 tahun yang merupakan anak dari rekan kerja pelaku di lingkungan Polres Wonogiri. Selama ini, pelaku dan keluarga korban telah saling mengenal karena bekerja dalam satu kantor.

Berdasarkan penjelasan kepolisian, dugaan tindak pidana itu bermula dari komunikasi antara Bripka EJ dan korban melalui aplikasi WhatsApp. Awalnya, pelaku mendekati korban dengan menawarkan saran serta membantu menyelesaikan persoalan pribadi yang sedang dihadapi korban.

Hubungan komunikasi keduanya kemudian semakin intens sejak 11 Juli 2026. Namun, setelah sekitar sepekan berinteraksi, pelaku diduga mulai melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Melalui percakapan di WhatsApp, Bripka EJ diduga mengirimkan foto bermuatan pornografi berupa gambar alat kelaminnya kepada korban tanpa persetujuan.
 Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa pelaku sempat mengajak korban melakukan panggilan video yang bermuatan cabul.

Merasa menjadi korban pelecehan seksual, perempuan tersebut kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Ayah korban yang juga anggota kepolisian selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Wonogiri.

Laporan itu diterima pada 17 Juli 2026. Di hari yang sama, penyidik langsung memeriksa Bripka EJ. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, sehari kemudian atau 18 Juli 2026, penyidik resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, Bripka EJ disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Saat dimintai keterangan mengenai motif tindakannya, pelaku berdalih melakukan perbuatan tersebut karena “khilaf”.

Atas kasus itu, Bripka EJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain menjalani proses pidana, Bripka EJ juga tengah menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Apabila terbukti melakukan pelanggaran etik, ia berpotensi dikenai sanksi hingga pemberhentian dari dinas kepolisian.

Seiring bergulirnya penyidikan, Polres Wonogiri masih mendalami perkara tersebut dan membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Polres Wonogiri kode etik pelecehan seksual pornografi kekerasan seksual