Kredivo Buka Suara Usai Viral Dugaan Oknum Debt Collector

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 17:00 WIB
Pernyataan sikap Kredivo.(Instagram)
Pernyataan sikap Kredivo.(Instagram)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Perusahaan jasa pinjaman online (Pinjol) Kredivo akhirnya memberikan penjelasan resmi menyusul viralnya dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang oknum debt collector terhadap nasabah. 

Perusahaan menyatakan tengah menuntaskan investigasi internal dan memastikan hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pernyataan tersebut disampaikan Kredivo melalui unggahan di Instagram Story pada Selasa (22/7/2026), sebagai respons atas kasus yang memicu perhatian publik dan menuai kritik terkait proses penagihan utang.

Kredivo mengaku menyesalkan kegaduhan yang timbul akibat informasi yang beredar di masyarakat. Perusahaan juga menyatakan memahami kekhawatiran publik terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.

“Kami turut menyesalkan adanya kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul sehubungan dengan informasi yang beredar terkait proses penagihan. Kami memahami perhatian serta kekhawatiran masyarakat atas hal ini dan menghargai setiap masukan yang disampaikan,” tulis Kredivo.

Perusahaan menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap standar operasional maupun kode etik. Karena itu, investigasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pihak yang bertugas atas nama Kredivo.

“Apabila terbukti terdapat pelanggaran oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi maksimal,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam pembaruan yang disampaikan pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, Kredivo mengungkapkan investigasi internal telah memasuki tahap akhir dan hasilnya akan disampaikan kepada OJK.

“Saat ini, investigasi internal sudah memasuki tahap akhir dan akan kami laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini,” tulis Kredivo.

Perusahaan kembali menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pihak yang mewakili atau bertugas atas nama Kredivo akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi paling berat.

Selain itu, Kredivo menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh aktivitas penagihan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen, Kredivo terus melakukan penguatan terhadap proses pengawasan, kepatuhan, dan tata kelola terhadap seluruh yang terlibat dalam aktivitas penagihan, guna memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, beretika, serta sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku,” demikian pernyataan Kredivo.

Sebelumnya, nama Kredivo menjadi sorotan setelah mencuat dugaan oknum penagih pinjaman online menawarkan pelunasan utang kepada seorang nasabah dengan syarat melakukan hubungan intim. Kasus tersebut kini masih didalami aparat kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
Kredivo pinjaman online tindak pidana otoritas jasa keuangan (ojk)