KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Selain Kasat Narkoba Polres Tangsel dan enam anggotanya, polisi juga mengamankan satu anggota Polda Aceh.
“Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Eko menjelaskan, proses penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena AKP Pardiman sebelumnya tercatat sebagai salah satu personel yang mendapat penghargaan dari Kapolres Tangerang Selatan atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
Penghargaan itu diberikan dalam apel resmi yang dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo di Aula Lantai 4 Polres Tangsel, Rabu (29/4/2026).
Saat itu, Pardiman bersama 47 anggota Polres Tangsel lainnya menerima penghargaan berdasarkan Keputusan Kapolres Tangerang Selatan Nomor KEP/44/IV/2026.
Penghargaan tersebut diberikan atas sejumlah prestasi, termasuk keberhasilan mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar.
Selain itu, penghargaan juga diberikan atas keberhasilan personel dalam menggagalkan upaya bunuh diri anggota Samapta bersama masyarakat, mengungkap kasus penodongan menggunakan senjata api terhadap pengemudi ojek online yang sempat viral, serta mengoptimalkan layanan 110 Polri dan Command Center untuk mendukung pelayanan publik.
“Saya berharap kinerja yang telah dicapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Penghargaan ini harus menjadi teladan bagi rekan-rekan lainnya. Kalau belum bisa berprestasi, minimal bekerja dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” ujar Boy saat memberikan penghargaan.
Namun, beberapa bulan setelah menerima penghargaan tersebut, Pardiman justru diamankan Bareskrim Polri bersama sejumlah anggotanya.
Ia kini diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
Penangkapan tersebut menambah daftar oknum anggota kepolisian yang ditindak karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba sepanjang 2026.
Baca Juga: Bupati Gunung Mas Bongkar Modus Oknum Diduga Bekingi Narkoba: Tangkap, Nego, Ada Uang Dilepas
Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Kemudian pada Mei 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang diduga berkaitan dengan jaringan bandar narkoba bernama Ishak.
Sementara itu, penanganan terhadap AKP Pardiman dan personel lainnya masih berproses. Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing personel yang diamankan dalam perkara tersebut.(*)
Editor : Agus Pramono